Penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa 35 saksi kasus korupsi DAPM

id DAPM ,DAPM Lombok Timur,Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ,Korupsi di Lombok Timur,Lombok Timur,Kejari Lombok Timur

Penyidik Kejari Lombok Timur memeriksa 35 saksi kasus korupsi DAPM

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.

Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.

Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.

Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.