KPU Mataram: Paket "Aman" Masih Calon Tunggal

id tunda

"Iya, sampai sekarang kami belum membuat berita acara penundaan pilkada hingga tahun 2017, karena kami masih menunggu petunjuk dari KPU"
Mataram,  (Antara NTB)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram HM Ainul Asikin mengatakan, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota H Ahyar Abduh-H Mohan Roliskana atau paket "Aman" masih menjadi calon tunggal dalam pilkada serentak akhir tahun ini.

Pernyataan itu dikemukakannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah KPU setempat resmi menutup perpanjangan pendaftaran pasangan calon tepat pukul 16.00 WITA, Selasa (11/8).

Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini KPU Kota Mataram belum membuat berita acara penundaan pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015, seperti halnya pada saat 3 Agustus saat penutupan perpanjangan pendaftaran tahap pertama.

"Iya, sampai sekarang kami belum membuat berita acara penundaan pilkada hingga tahun 2017, karena kami masih menunggu petunjuk dari KPU," sebutnya.

Dikatakannya, untuk sementara ini tahapan pilkada di Kota Mataram masih dihentikan sembari menunggu kebijakan dari pemerintah terhadap calon tunggal.

"Saat ini, kita sifatnya hanya menunggu agar berbagai tahapan yang akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Apapun kebijakan dan mekanisme dari pemerintah akan kita jalankan," katanya.

Selama tiga hari perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota yakni tanggal 9-11 Agustus 2015, tidak ada satupun dari partai politik yang mendaftarkan calon mereka.

Akan tetapi, seperti yang diberitakan sebelumnya sekitar pukul 10.30 WITA, KPU Mataram didatangi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sastra Marta-Junaidi yang mendaftar menggunakan jalur perseorangan.

Sayangnya, pasangan yang menyebut dirinya sebagai paket "independen bersatu" itu ditolak karena perpanjangan pendafatran khusus untuk pendaftaran calon yang diusung dari partai politik, bukan perseorangan.

Pasanga Sastra Marta-Junaidi ini, datang bersama puluhan pendukungnya yang dikomandani oleh Ketua Federasi Nasional Independen (FNI) Lalu Ranggalawe ke KPU Kota Mataram untuk menyerahkan pernyataan siap dan mendaftakan calonnya.

Namun demikian, KPU tidak dapat mengakomodasi keinginan dari FNI tersebut karena tidak sesuai aturan. Dalam kesempatan itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mataram Paizah membacakan secara rinci aturan bagi calon perseorangan sesuai dengan Peratutan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan.

"Dalam aturan itu disebutkan jadwal penerimaan dukungan syarat pencalonan perseorangan ini dimulai pada tanggal 11-15 Juni 2015 hingga pukul 16.00 WITA," katanya menerangkan. (*)