Penjabat Bupati Bekasi jemput pekerja imigran korban kekerasan di Arab

id Jemput ke bandara,Jemput pekerja imigran,Pekerja Kabupaten Bekasi,Dijemput Dani Ramdan,Pemulangan imigran Aas

Penjabat Bupati Bekasi jemput pekerja imigran korban kekerasan di Arab

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kemeja putih) bersama pekerja imigran Aas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjemput langsung pekerja imigran asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bernama Aas Binti Sajam yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikan di Arab Saudi.

Penjemputan Aas dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (12/8/2023) bersama Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat AKBP Mulia Nugraha, serta Kepala BP3MI Banten Dharma Saputra.

"Bekerja di Arab Saudi ternyata tidak sesuai harapannya. Aas mengalami tekanan baik secara fisik maupun non-fisik dan mendapat perlakuan yang kurang manusiawi. Atas dasar itu kami melalui Disnaker Kabupaten Bekasi menelusuri awal keberangkatannya, ternyata tidak melalui jalur yang sesuai prosedur resmi," kata Dani usai menjemput Aas di Cikarang, Sabtu.

Dani mengatakan, Aas Binti Sajam merupakan warga Kampung Pulo Rengas, RT 03/RW 02, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin. Aas berangkat menuju Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga pada Maret hingga Juli 2023.

Dia menjelaskan setelah mengetahui kabar viral di media sosial mengenai kisah Aas, Pemkab Bekasi melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kementerian Luar Negeri dengan tujuan memulangkan Aas ke Tanah Air.

"Disnaker memastikan kembali tempat tinggal Aas, mengecek bersama camat dan kepala desa. Di sisi lain Pak Munawar Fuad selaku kuasa hukum keluarga melakukan koordinasi dan direspon baik oleh Kepala BP2MI Pusat Pak Benny Rhamdan, maupun dari Kementerian Luar Negeri. Kami bergerak cepat melalui perwakilan di Arab Saudi dan berkomunikasi secara intensif sampai akhirnya hari ini bisa dipulangkan," katanya.

Pemkab Bekasi bersama BP3MI Jawa Barat berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait pekerjaan di luar negeri agar terhindar dari agen penyalur ilegal seperti dialami Aas.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi dengan para camat, kepada masyarakat desa, hingga lingkungan RT yang banyak warganya akan bekerja ke luar negeri untuk menjelaskan prosedur apabila ingin bekerja dan berangkat ke luar negeri seperti apa. Karena banyak agen-agen yang tidak resmi mencari dan merekrut tenaga kerja di desa-desa," ucapnya.

Ia menyatakan calon pekerja migran harus memenuhi berbagai persyaratan yang harus ditempuh sebelum bekerja ke luar negeri. Seperti pembuatan paspor, mengikuti seleksi kompetensi, dan penguasaan bahasa agar sesuai prosedur keimigrasian.

Baca juga: Sebanyak 3.068 paspor pekerja migran diterbitkan Imigrasi Semarang
Baca juga: Di tengah COVID-19, 1.305 orang PMI pulang kampung ke NTB


"Masyarakat harus mengetahui penyalur tenaga kerja, jangan dengan iming-iming gaji besar dan cara yang lebih mudah, itu sangat berbahaya. Kalau cara yang tidak prosedural itu, visanya juga salah, tidak ada asuransi dan kalau ada kejadian di luar negeri, agensi tidak bertanggung jawab," kata dia.