PN Mataram menerima dua berkas tersangka korupsi tambang pasir besi
Satu bulan kemudian, tepat pada 13 April 2023 pihak kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka, yakni PO Suwandi. Pihak kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan kasus kedua tersangka yang kini masuk dalam tahap penuntutan tersebut, penuntut umum menitipkan penahanan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.