PN Mataram menerima dua berkas tersangka korupsi tambang pasir besi

id Tambang Pasir Besi,Tambang Pasir Besi Lombok Timur,Pasir Besi,Lombok Timur,PN Mataram

PN Mataram menerima dua berkas tersangka korupsi tambang pasir besi

Foto arsip-Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera (kedua kanan) bersama petugas jaksa menunjukkan tiga tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG di antaranya Rinus (kiri) dan PO Suwandi (kanan) usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023).  (ANTARA/Dhimas B.P.)



Satu bulan kemudian, tepat pada 13 April 2023 pihak kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka, yakni PO Suwandi. Pihak kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan kasus kedua tersangka yang kini masuk dalam tahap penuntutan tersebut, penuntut umum menitipkan penahanan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.