Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerima dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua berkas tersebut dari hasil pelimpahan jaksa penuntut umum.
"Iya, ada dua berkas tindak pidana korupsi kami terima dari Kejati NTB. Itu berkaitan dengan kasus tambang pasir besi," kata Kelik.
Dua berkas tersebut milik tersangka atas nama Rinus Adam Wakum dan P.O. Suwandi. Kedua berkas tersangka dilimpahkan pihak kejaksaan pada Selasa (15/8).
"Jadi, baru hari ini terdaftar di pengadilan dengan registrasi berbeda," ujarnya.
Untuk berkas milik tersangka Rinus teregistrasi dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sedangkan untuk P.O. Suwandi teregistrasi dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Kelik mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan kedua berkas tersebut.
"Termasuk agenda sidang perdana, itu belum, tunggu penetapan pak ketua pengadilan," ucap dia.
Dua tersangka dalam kasus ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan P.O. Suwandi sebagai Direktur PT AMG.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara, kejaksaan menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44