Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerima dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua berkas tersebut dari hasil pelimpahan jaksa penuntut umum.
"Iya, ada dua berkas tindak pidana korupsi kami terima dari Kejati NTB. Itu berkaitan dengan kasus tambang pasir besi," kata Kelik.
Dua berkas tersebut milik tersangka atas nama Rinus Adam Wakum dan P.O. Suwandi. Kedua berkas tersangka dilimpahkan pihak kejaksaan pada Selasa (15/8).
"Jadi, baru hari ini terdaftar di pengadilan dengan registrasi berbeda," ujarnya.
Untuk berkas milik tersangka Rinus teregistrasi dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sedangkan untuk P.O. Suwandi teregistrasi dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Kelik mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram belum menetapkan majelis hakim yang bertugas menyidangkan kedua berkas tersebut.
"Termasuk agenda sidang perdana, itu belum, tunggu penetapan pak ketua pengadilan," ucap dia.
Dua tersangka dalam kasus ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan P.O. Suwandi sebagai Direktur PT AMG.
Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara, kejaksaan menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.