Pemkot Kupang memperluas edukasi tentang perlindungan anak

id NTT,perlindungan hukum anak,kekerasan anak,edukasi anak

Pemkot Kupang memperluas edukasi tentang perlindungan anak

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Fahrensy Priestley Funay (ANTARA/Benny Jahang)

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memperluas edukasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

"Kami terus berupaya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dengan mengintensifkan edukasi kepada warga tentang pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap anak," kata Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait masih ditemukan adanya kasus kekerasan pada anak di Kota Kupang. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kupang masih terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak, yaitu pada 2021 terdapat 60 kasus meningkat pada 2022 mencapai 127 kasus atau terjadi peningkatan 21 persen.

Pada periode Januari-Juni 2023 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang mencapai 70 kasus. "Jenis kekerasan seksual masih mendominasi sebagai jenis kekerasan yang sering dialami anak-anak di Kota Kupang," kata Fahrensy Priestley Funay.

Ia mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kupang yang telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan anak berhadapan dengan hukum tingkat Kota Kupang pada 2023 dengan tema “Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”.

"Kami mengapresiasi melalui rapat koordinasi mengisyaratkan komitmen negara untuk menjamin seluruh anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, khususnya dalam agenda penanganan anak berhadapan dengan hukum dan perlindungan anak dari kekerasan seksual," kata dia.

Dia mengatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah positif pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana, termasuk bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga tekankan persiapkan SDM berkualitas
Baca juga: Kemensos tangani psikologis anak korban rudapaksa


Dalam UU TPKS, kata dia, ada hak-hak khusus anak, termasuk memperoleh akses ke proses yang adil, perlakuan manusiawi, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ia berharap, dengan kerja sama pemerintah, masyarakat dan pihak penegak hukum, serta penyelenggara sistem peradilan anak, komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak terwujud sesuai amanah undang-undang. "Dengan berpegang pada prinsip bahwa anak-anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa memiliki potensi konstruktif bagi negara," kata dia.