Satgas MotoGP Mandalika mulai mengawasi akomodasi hotel dan transportasi

id Satgas Akomodasi MotoGP Mandalika ,Pemkab Lombok Tengah

Satgas MotoGP Mandalika mulai mengawasi akomodasi hotel dan transportasi

Salah satu restoran di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satgas pengaduan MotoGP Mandalika yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan pengawasan terhadap hotel dan transportasi untuk memastikan tidak ada komplain yang terjadi saat ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika, 13-15 Oktober 2023.

"Kita juga akan membuka posko pengaduan di berbagai lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika," kata Asisten II Setda Lombok Tengah H Lendek Jayadi di Praya, Kamis.

Dengan adanya posko pengaduan akomodasi tersebut, para penonton yang mendapatkan masalah terkait dengan akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas yang sudah terbentuk.

Selain itu, satgas pengaduan akomodasi dan transportasi ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi saat ajang MotoGP Mandalika sudah siap melayani, baik dalam hal pelayanan, harga hingga berbagai permasalahan lainnya.

“Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya.

Sehingga satgas yang saat ini sudah terbentuk dan diperkuat dengan SK bupati akan membuka posko-posko dalam membuka pengaduan dan pengawasan. Satgas bekerja mulai dari sebelum, saat berlangsung dan setelah berlangsungnya ajang MotoGP.

Para pihak dilibatkan dalam satgas itu mulai dari pemerintah, asosiasi perhotelan dan travel agen dan pihak lainnya.

"Keberadaan satgas ini diharapkan untuk meminimalisir keluhan akomodasi seperti yang terjadi pada ajang sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, untuk tarif hotel sesuai Pergub di ring satu yakni di kawasan Mandalika bisa menaikkan harga tiga kali lipat. Sementara di ring dua sekitaran Praya dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah juga sudah ada ketentuan berapa yang bisa untuk kenaikan tarif yakni satu kali lipat.