Kuasa hukum ragukan keabsahan surat pemecatan Ketua DPRD NTB

id kisruh golkar

Kuasa hukum ragukan keabsahan surat pemecatan Ketua DPRD NTB

(1)

"Sampai saat ini kita masih meragukan surat itu, apakah asli atau palsu"
Mataram (Antara NTB) - Kuasa hukum Ketua DPRD NTB H Umar Said, Rofiq Ashari meragukan keabsahan surat pemberhentian kliennya dari keanggotaan Partai Golkar.

"Sampai saat ini kita masih meragukan surat itu, apakah asli atau palsu," kata Rofiq Ashari saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian perihal keabsahan surat tersebut. Karena, kata dia, bisa jadi surat pemberhentian H Umar Said dan H Muhammad Amin dari keanggota Partai Golkar bukan ditandatangani Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Sekretaris Jenderal Idrus Marham, melainkan oleh orang lain.

"Ini yang sedang kita kaji bersama. Kajian ini termasuk dengan surat pertama yang dilayangkan untuk mengganti posisi H Umar Said dari Ketua DPRD NTB," jelasnya.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar memberhentikan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin dan Ketua DPRD NTB H Umar Said dari seluruh keanggotaan Partai Golkar menjelang pelaksanaan musyawarah nasional.

Surat pemberhentian Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin dan Ketua DPRD NTB H Umar Said dari keanggotaan Partai Golkar itu dikirim oleh DPD Golkar NTB berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar ke Sekretariat DPRD NTB.

Terdapat dua surat yang dilayangkan Partai Golkar ke DPRD NTB, yakni surat yang dilayangkan DPD Golkar NTB bernomor 42/Golkar-NTB/IV/2016 tertanggal 11 April 2016.

Surat tersebut mengacu keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-98/DPP/Golkar/III/2016 tentang Pemberhentian dari Partai Golkar, untuk melengkapi surat DPD Golkar NTB Nomor 17/Golkar-NTB/II/2016 perihal surat pergantian antarwaktu PAW (PAW) H Umar Said tertanggal 4 Februari 2016.

Dalam surat tersebut berisikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan H Muhammad Amin dan H Umar Said, antara lain keduanya dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran organisasi Partai Golkar.

Selanjutnya, keduanya dinilai telah melakukan tindakan penentangan atas keputusan DPP Partai Golkar dan tidak mengakui hasil keputusan Musda IX Partai Golkar NTB yang diselenggarakan 17-18 Januari 2016 di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian, keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran, penyalahgunaan jabatan/wewenang yang cenderung dapat dipidanakan, yakni mengatasnamakan wakil ketua dan Sekretaris Golkar NTB mengadakan rapat konsolidasi, dan koordinasi serta membuat dan mengirim surat di atas kop surat dan stempel DPD Golkar NTB, padahal bukan kewenangannya.

Di samping itu, dalam surat tersebut, keduanya dinilai dapat merusak citra dan soliditas Partai Golkar di NTB dan perbuatan keduanya dianggap sangat merendahkan martabat dan merugikan partai secara permananen, sehingga perlu diberi sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota Golkar.

Surat tersebut ditandatangani langsung ketua dan sekretaris DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Idrus Marham pada 31 Maret 2016. Surat tersebut juga ditandatangani Ketua DPD Golkar NTB H Moh Suhaili FT dan Wakil Sekretaris DPD Golkar NTB Agussalim H Iskandar.

Selain ke DPRD NTB, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Umum DPP Golkar di Jakarta, Gubernur NTB, KPU NTB, dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB. (*)