Golkar NTB: silakan gugat Ke pengadilan

id kisruh golkar

Golkar NTB: silakan gugat Ke pengadilan

(1)

"Itu hak mereka untuk menggugat. Jadi, kami persilakan kalau mereka bawa persoalan ini ke pengadilan"

Mataram (Antara NTB) - Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Barat H Moh Suhaili FT mempersilakan H Muhammad Amin dan H Umar Said untuk mempersoalkan pemberhentian dari keanggotaan partai ke pengadilan.

"Itu hak mereka untuk menggugat. Jadi, kami persilakan kalau mereka bawa persoalan ini ke pengadilan," kata Suhaili FT saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu.

Menurut dia, keputusan pemberhentian H Muhammad Amin dan H Umar Said dari keanggotaan Partai Golkar merupakan keputusan DPP Partai Golkar, bukan DPD Golkar NTB.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

"Yang boleh memecat itu hanya ketua umum," katanya.

Suhaili mengatakan, kalau pun mereka berdua mempersoalkan keputusan itu tidak sesuai prosedur dan AD/ART, secara tegas Suhaili mempersilakan kepada H Muhammad Amin dan H Umar Said untuk mengadukan ke mahkamah partai ataupun ke pengadilan. Begitu juga jika mereka mempersoalkan keabsahan kepengurusan DPD Golkar NTB hasil Musda Praya yang kini dipimpinnya.

"Silakan saja mereka mengadukan ke DPP atau pengadilan. Tetapi ingat yang mereka lawan itu adalah DPP," katanya menyikapi komentar H Muhammad Amin dan H Umar Said yang bersepakat akan menempuh jalur pengadilan dan mahkamah partai terkait pemecatan dirinya dari seluruh keanggotaan Partai Golkar.

Disinggung apakah surat PAW H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB sekaligus surat pemberhentian dari keanggotaan sudah masuk ke KPU NTB, Suhaili mengaku jika surat yang dilayangkan ke KPU NTB itu sudah masuk dan sedang dalam proses administrasi.

"Yang jelas suratnya sedang berproses di KPU. Surat itu berisi pemecatan dua anggota Golkar NTB," ucap Suhaili.

Sementara itu, anggota KPU NTB Suhardi Soud mengaku tidak ada satupun surat terkait pemberhentian H Muhammad Amin dan H Umar Said dari Partai Golkar sampai ke KPU NTB.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat dari Partai Golkar. Kalau soal pemberhentian H Muhammad Amin dan H Umar Said dari Partai Golkar kita dengar dan lihat dari media, tetapi pemberitahuan melalui surat belum ada," katanya.

Namun demikian, dikatakan Suhardi Soud, KPU akan memproses jika surat yang disampaikan tersebut berasal dari DPRD NTB, bukan dari surat partai politik. Sebab, bagaimanapun kata dia, posisi H Umar Said adalah Ketua DPRD NTB, sehingga dia bisa di PAW jika ada surat dari pimpinan DPRD yang meminta agar KPU memporosesnya.

"Kami akan memproses PAW itu kalau suratnya berasal dari pimpinan DPRD bukan dari pimpinan parpol yang bersangkutan. Karena secara aturan KPU akan memproses jika ada surat permintaan dari lembaga DPRD," kata Soud. (*)