Mahkamah Partai Golkar akomodasi pembelaan Umar Said

id kisruh golkar

Mahkamah Partai Golkar akomodasi pembelaan Umar Said

(1)

"Surat secara tertulis sudah kita sampaikan ke DPP dan mahkamah partai"

Mataram (Antara NTB) - Kuasa hukum Ketua DPRD NTB H Umar Said, Rofiq Ashari mengaku jika Mahkamah Partai Golkar sudah menerima dan siap mengakomodasi surat pembelaan atas kliennya yang diberhentikan secara sepihak dari keanggotaan Partai Golkar.

"Surat secara tertulis sudah kita sampaikan ke DPP dan mahkamah partai. Bahkan dari surat itu mereka siap menindaklanjutinya," kata Rofiq Ashari saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Rofiq mengatakan begitu surat itu diterima, Mahkamah Partai Golkar berjanji akan mengakomodasi laporan tertulis dari H Umar Said. Namun, sebelum itu dilakukan, Mahkamah Partai Golkar terlebih dahulu akan memverifikasi laporan tersebut.

"Saat ini kita tinggal menunggu saja tindak lanjut dari mahkamah partai atas permohonan itu," ujarnya.

Ia menyatakan, dirinya saat ini sedang berada di Jakarta untuk mengurus segala urusan yang berkaitan dengan kliennya H Umar Said. Namun, kalaupun nantinya surat yang telah disampaikan kliennya belum juga mendapat respons dari DPP dan mahkamah partai, pihaknya kembali akan mengajukan surat yang sama.

"Kalau misalnya belum juga mendapat tanggapan kita akan kembali bersurat. Tetapi, kalau nantinya belum juga mendapat jawaban, barulah kita akan mengadukan ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB H Umar Said akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum di pengadilan dan mahkamah partai menyusul pemberhentian dirinya dari keanggotaan Partai Golkar.

"Saya akan menempuh jalur hukum, namun sebelum itu, saya akan bersurat ke dewan pimpinan pusat, dewan pertimbangan dan mahkamah partai, untuk mengklarifikasi proses pemberhentian yang saya nilai tidak sesuai prosedur," kata Umar Said.

Dia menjelaskan akan berusaha melakukan pembelaan di tingkat partai terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh, sesuai dengan AD/ART partai. Kemudian mengajukan keberatan atas PAW yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketika langkah-langkah itu tidak diindahkan maka jelas menempuh jalur hukum.

Sebab, kata dia, pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai, kuat dugaan ada motif kekuasaan untuk melancarkan Idrus Marham menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar jelang pelaksanaan musyawarah nasional.

Namun, sebelum itu dilakukan, ia mengingatkan untuk bisa mendepaknya susah karena SK sebagai ketua DPRD NTB diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahkan sebelum dicabut dirinya masih memegang jabatan pimpinan DPRD.

"Jadi mereka jangan tersenyum dulu, apalagi ini masih panjang prosesnya dan belum tentu tuntas dua atau tiga tahun," katanya. (*)