Lombok Tengah rasionalisasi jumlah objek retribusi daerah

id Rasionalisasi objek retribusi daerah ,Pemkab Lombok Tengah ,NTB

Lombok Tengah rasionalisasi jumlah objek retribusi daerah

Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan rasionalisasi terhadap jumlah objek retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang ditetapkan.

"Rasionalisasi itu dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang dapat dilakukan pemungutan," kata Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM Nursiah di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan meminimalisir biaya pemungutan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemda untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Perda yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, yang sebelumnya diatur dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Pemda menyampaikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan pembahasan bersama dewan," katanya.

Ia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah kini mulai dibahas. Ranperda ini nantinya akan mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan tarif retribusi daerah.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah menyetujui Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah siapkan Ranperda 14 desa persiapan


"Kebijakan ini rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Pemda berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

“Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah serta digunakan untuk keperluan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” katanya.