Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub

id penahanan jaksa, tahanan titipan jaksa, tersangka korupsi dishub dompu, lapas lombok barat, tahap dua tersangka

Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub

Petugas kejaksaan mendampingi dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2019 pada Dinas Perhubungan Dompu sebelum menjalani penahanan jaksa penuntut umum di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/HO-Kejari Dompu)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 sampai 2019 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dihubungi dari Mataram, Kamis, mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap dua.

"Jadi, status kedua tersangka kini tahanan titipan jaksa penuntut umum di Lapas Lombok Barat. Mereka kami tahan usai (pelimpahan) tahap dua berlangsung hari ini di Kejari Dompu," kata Joni.

Baca juga: Kejari Dompu menetapkan dua tersangka kasus korupsi anggaran dishub

Penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, jelas dia, bertujuan memudahkan persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Biar memudahkan proses persidangan yang nanti digelar di Mataram," ujarnya.

Untuk kesiapan persidangan, Joni mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun surat dakwaan dan memastikan surat tersebut akan segera rampung untuk selanjutnya didaftarkan ke pengadilan.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial MM dan UWH. Peran kedua tersangka merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Dompu, namun keduanya menduduki jabatan pada tahun berbeda.

"Kalau MM, bendahara pengeluaran tahun 2017 sampai 2019. UWH tahun 2020," ucap dia.

Joni mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satunya terkait kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar hasil audit Inspektorat NTB.

Dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: Auditor mengagendakan turun lapangan hitung kerugian kasus Dishub Dompu
Baca juga: Kejari meningkatkan dugaan korupsi anggaran Dishub Dompu ke penyidikan