Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian) guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan industri terkini.
Menurut Menperin, revisi diperlukan untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang guna mendukung kinerja dan pertumbuhan sektor manufaktur lebih cepat dan lebih tinggi.
"Apakah UU tentang industri ini masih relevan? Dalam raker lalu kami simpulkan bahwa harus dilakukan penyempurnaan UU Nomor 3 tentang industri," katanya saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenperin Jakarta, Rabu.
Menperin mengungkapkan pentingnya regulasi untuk mendukung tugas pokok kementerian dalam memajukan industri manufaktur nasional.
Agus menuturkan sejumlah substansi yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Perindustrian, di antaranya penguatan manufaktur berbasis digital hingga implementasi netral karbon di sektor manufaktur.
"Kita nggak pernah tahu dalam 20 tahun, 30 tahun ke depan, apakah proses produksi yang ada di pabrik-pabrik ini akan semua dilakukan dengan artificial intelligence? Kita nggak pernah tahu. Dan, kira-kira kalau kita tidak siap terhadap itu, itu kita naif sekali karena dunia mengarahnya ke situ," katanya.
Adapun terkait dekarbonisasi, Menperin menargetkan sektor manufaktur bisa mencapai netral karbon pada 2050 sehingga perlu ada regulasi untuk mendukung percepatan target tersebut.
Lebih lanjut, Menperin mengatakan revisi UU Perindustrian kemungkinan tidak akan bisa langsung masuk pembahasan DPR RI pada tahun ini.
Baca juga: Kementerian Perindustrian memiliki profesor pendidikan vokasi pertama
Baca juga: Bantuan restrukturisasi permesinan dapat menahan laju impor
"Tapi paling tidak, saya mempersiapkan dokumennya. Dokumen yang nanti akan saya serahkan kepada pemerintah berikutnya. Jadi, kalau pemerintah berikutnya menganggap bahwa sektor manufaktur itu merupakan dan memang faktanya terpenting yang memberikan kontribusi terbesar bagi ekonomi, ya dia akan terbantu dengan dokumen yang sudah kita siapkan ini," ujarnya.
Menperin menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan dokumen masih terus berjalan. Kemenperin juga telah membentuk tim untuk melakukan penyusunan dokumen revisi UU Perindustrian.