Mataram (Antara NTB) - Tim Penyelidik Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera menuntaskan pemeriksaan 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Selasa (10/1) kemarin pemeriksaan terakhirnya, dan Rabu (11/1) ini akan ada tambahan lagi. Penyelidikannya dipercepat agar segera selesai," kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Pemeriksaan tambahan yang diagendakan Rabu (11/1) ini, kata dia, untuk menguatkan indikasi penyalahgunaan Kitas oleh para TKA asal Tiongkok tersebut.
Sampai sejauh ini, lanjut Rahmat, tim penyelidik belum menemukan indikasi penyalahgunaan izin. Melainkan 12 TKA asal Tiongkok tersebut diketahui sudah bekerja sesuai dengan perizinannya.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan mereka bekerja untuk pemasangan pipa di darat itu tidak ada," ujarnya.
Menurut dia, seluruh TKA asal Tiongkok tersebut diketahui hanya bekerja di atas Kapal Cai Jun I sebagai kru untuk melaksanakan proyek pengerukan pasir laut di wilayah Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Untuk itu, Rahmat Gunawan menegaskan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Kitas 12 TKA asal Tiongkok itu kemungkinan akan dihentikan oleh tim penyelidik.
"Ada peluang penanganan kasusnya dihentikan," ucap Rahmat.
Sebelumnya petugas Kantor Imigrasi Mataram menyita 12 paspor milik TKA asal Tiongkok tersebut karena diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait perizinan.
Penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa 12 TKA asal Tiongkok tersebut ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di sekitar kawasan Dermaga Labuhan Haji.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Mataram kemudian menyita paspor dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 TKA asal Tiongkok maupun pihak sponsornya.
Namun dari hasil pemeriksaan, 12 TKA asal Tiongkok itu hanya mengantongi Kitas perairan yang secara resmi dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)