Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memeriksa 10 saksi terkait dugaan kasus KTP palsu milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr W.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi baik perangkat desa yang ada di Konawe Utara, kemudian masyarakat, pelapor, kemudian dari Dukcapil Kota Kendari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar di Kendari, Rabu.
Ia tidak merinci 10 saksi yang diperiksa dan interogasi oleh pihaknya.
Ia hanya menjelaskan berdasarkan hasil interogasi dari istri Mr W, KTP palsu tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan kepada calon anaknya nanti.
"KTP ini dimohonkan oleh istri W. Menurut pengakuan istri W bahwa W ini tidak tahu menahu dengan KTP palsu ini. Dia bermohon hanya untuk memberikan ataupun untuk memberikan perlindungan kepada hubungan suami istri mereka terhadap anaknya nanti," katanya.
Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Aries mengungkapkan tiga orang yang diperiksa, salah satunya Kepala Dinas Dukcapil.
Pihaknya saat ini masih mencari tahu apakah dugaan KTP palsu bernamakan Wawan Saputra Razak tersebut pernah digunakan Mr W untuk membuat rekening bank atau akta perusahaan.
"Kami lagi sedang mencari, apakah KTP ini pernah digunakan oleh Mr W. Kami sudah bersurat ke BI, Kemenkumham untuk menemukan apakah nama Wawan ini pernah membuat 'account' di salah satu bank baik itu bank pemerintah plat merah maupun bank swasta. Ataupun pernah membuat perusahaan nama W ini. Sampai sekarang belum ada balasan," katanya.
Ia juga mengatakan fisik dari KTP tersebut belum ditemukan oleh pihaknya, karena dari pengakuan istri Mr W bahwa KTP tersebut telah dibakar.
"Menurut saksi istri Mr W ini bahwa setelah ramai di media sosial langsung di bakar. Karena ini kita belum temukan penggunaannya kita belum bisa menyimpulkan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan ini, karena berbicara yang palsu-palsu ini dan yang pertama belum digunakan dan kalau kita mengarahkan kepada tindak pidana kependudukan juga ini tidak masuk dalam sistem kependudukan," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan potensi yang dapat dijadikan tersangka atas dugaan kasus KTP palsu tersebut, yakni istri Mr W dan oknum Dukcapil karena diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap.
"Mereka (oknum Dukcapil, red.) terindikasi bisa sebagai tersangka karena mereka punya pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan apalagi mereka melakukan ini dengan adanya penyuapan. Dalam kasus penyuapan yang akan kita tonjolkan nanti," katanya.
Kepolisian masih melakukan penanganan kasus tersebut.
"Untuk kasus Mr W kita belum bisa berani, kalau istrinya kita sudah bisa mengarah. Makanya untuk kita bisa menjerat Mr W ini kita harus menemukan bahwa (KTP, red.) ini pernah digunakan (atau tidak, red.). Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu (atau tidak, red.)," pungkasnya.