Tersangka Sabu-Sabu Malaysia Ternyata Buronan Interpol

id NARKOBA SABU

Dia (MY), terlibat dalam kasus perampokan bersenjata di Brunei Darussalam
Mataram (Antara NTB) - MY (39), pria asal Kabupaten Lombok Timur, salah satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam aksi penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia pada akhir Januari 2017, ternyata seorang buronan interpol.

"Dia (MY), terlibat dalam kasus perampokan bersenjata di Brunei Darussalam," kata Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi di Mataram, Rabu.

Keterlibatannya itu terungkap berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan petugas BNNP NTB. Dalam informasinya, MY pernah menjadi seorang TKI yang bekerja di Brunei Darussalam.

Selama mengadu nasib di perantauan, MY diketahui pernah memimpin kelompok bersenjata yang bernama "group usop". Kelompok bersenjata ini melakukan aksinya di Brunei Darussalam pada 19 April 2011.

"Dari informasi yang kita peroleh, dia melakukan aksinya di tiga TKP, dan sudah menjadi buronan sejak 2011. Kelompoknya ini beranggota lima WNI dan seorang warga Brunei," ujarnya.

Menurut lembaran DPO yang diterbitkan Interpol, MY dikenal dengan nama Muhammad Malik Gerhana, berusia 38 tahun, kelahiran 11 Januari 1979, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Tindak lanjut dari informasi ini, BNNP NTB dikatakannya telah berkoordinasi dengan BNN RI dengan tujuan agar penangkapan Muhammad Malik Gerhana ini diteruskan ke Interpol.

Selain itu, pihaknya juga meneruskan informasi tersebut ke Kedutaan Besar Brunei Darussalam di Jakarta maupun Pemerintah RI, soal kemungkinan pendampingan hukum kepada MY.

Terkait dengan kasus narkotika yang menjeratnya, Denny menegaskan bahwa penanganannya tetap berlanjut di BNNP NTB.

"Proses hukum yang sabu-sabu masih berjalan, sekarang lagi tahap pemberkasan. Untuk persoalan buronan Interpol, kita tunggu hasil koordinasi dengan pusat," kata Denny.

MY tertangkap bersama seorang rekannya asal Kabupaten Lombok Timur berinisial RA (20). keduanya ditangkap oleh tim aparat gabungan di sebuah hotel tempat transaksi dengan pria asal Malaysia berinisial MR (35), yang diamankan setibanya di Bandara Internasional Lombok (BIL), pada Senin (23/1) malam.

MR datang dari Malaysia menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK306. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, barang bukti narkoba ditemukan tersembunyi di dalam saluran pencernaan MR.

Barang bukti narkoba yang ditemukan sebanyak tiga kapsul plastik dengan berat keseluruhan mencapai 134 gram. (*)