Mataram (Antara NTB) - Kepala Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, LAY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program pemerintah tentang Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) tahun 2016.
"Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, peran tersangka mengarah pada kepala desa (kades). Penetapannya sudah kami lakukan dua pekan lalu," kata Kapolres Mataram melalui Kasubbag Humas AKP I Made Arnawa di Mataram, Senin.
LAY ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat melakukan pemungutan biaya dari puluhan warga yang mengajukan sertifikasi lahan melalui program prona.
"Besar penarikannya bervariasi, kisarannya Rp500 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.
Pelanggaran itu, jelasnya, sesuai dengan aturan baku dari pemerintah yang menyatakan bahwa dalam pengajuan sertifikasi lahan melalui program Prona tidak diperbolehkan adanya pungutan alias gratis.
"Aturannya kan tidak boleh ada pungutan. Pengurusannya gratis, kalau ada pungutan berarti ada pelanggaran," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Arnawa mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan.
Namun dari informasi penyidik diketahui bahwa LAY belum pernah hadir memenuhi panggilan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya agenda pemeriksaannya hari ini, tapi yang bersangkutan informasinya belum datang," kata Arnawa. (*)