Menkumham sebut hukum harus mampu merekayasa sosial

id Menkumham,Yasonna Laoly,Hukum,Pemidanaan,Pemasyarakatan

Menkumham sebut hukum harus mampu merekayasa sosial

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/04/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan, seiring dengan terjadinya permasalahan kelebihan populasi atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Pemidanaan kedepan bukan hanya harus mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan," ungkap Yasonna saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin.

Dengan demikian melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dia mengajak para petugas pemasyarakatan untuk siap dengan perubahan paradigma pemidanaan.

Menurutnya, upaya penghukuman melalui pidana perampasan kemerdekaan perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali, baik atas pertimbangan kemanusiaan, filosofi pemidanaan, maupun faktor sosial-ekonomi negara.

Selain itu, lanjut Menkumham, upaya untuk mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktik pemenjaraan juga memiliki ekses yang destruktif, sehingga sudah saatnya upaya pidana non pemenjaraan diperkuat untuk diimplementasikan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi.

Yasonna menegaskan petugas pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak kepada masyarakat yang terkena upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum, dan terlibat secara signifikan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

"Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab," ucap dia.

Baca juga: Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Baca juga: Legislator prihatin banyak pelajar di NTB tersangkut kasus hukum


Meski begitu, dia menilai peran pemasyarakatan yang dimandatkan oleh beberapa regulasi harus didukung oleh beberapa aspek, yakni kelembagaan dan sumber daya yang kuat serta aparatur penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.

Aspek lainnya, sambung dia, yaitu melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan lini, sinergi dengan semua pemangku kepentingan terkait, serta bertindak tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.

"Ini merupakan tantangan tugas yang tidak ringan, sehingga diperlukan pula hati, kemampuan, motivasi, dan disiplin untuk melakukan tugas-tugas itu," kata Menkumham menambahkan.