Tiga WNA Bulgaria Penyadap ATM Masuk Persidangan

id WNA Bulgaria

Tiga WNA Bulgaria Penyadap ATM Masuk Persidangan

ilustrasi - Kondisi mesin ATM di kawasan wisata yang dibobol WNA Bulgaria. (ANTARA NTB/ist)

"Sesuai dengan penetapannya, sidang akan dimulai Kamis (4/1)"
Mataram (Antara NTB) - Perkara milik tiga warga negara asing asal Bulgaria, yang ditetapkan sebagai tersangka penyadap mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri Mataram.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa perkara yang telah terdaftar dengan nomor 812/Pid.Sus/2017/PN Mtr, akan dimulai pada Kamis (4/1) mendatang.

"Sesuai dengan penetapannya, sidang akan dimulai Kamis (4/1), dan ketua majelisnya saya sendiri yang akan dibantu dua anggota lainnya," kata Didiek Jatmiko.

Bersama dengan anggota Majelis Hakim AA Putu Ngurah Rajendra dan Kurnia Mustikawati, sidang perdana Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov, akan dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati dan Sayekti Rahayu.

Dalam berkas dakwaannya, ketiga WNA Bulgaria dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedok ketiga WNA Bulgaria ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim khusus dari Kepolisian Resor Lombok Utara bekerjasama dengan pihak Bank BRI Cabang Mataram.

Ketiganya ditangkap pihak kepolisian saat mengambil alat penyadapan yang terpasang di salah satu mesin ATM BRI, depan Villa Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Karena itu, alat penyadapan, mesin cetak kartu ATM, beserta kartu ATM palsu yang diduga digunakan untuk menguras uang milik para nasabah telah dirampungkan dalam berkas perkaranya.

Bahkan dari hasil pengembangan kasusnya diketahui bahwa ketiga tersangka diduga sebagai pelaku yang telah memasang alat penyadapan di sejumlah mesin ATM yang ada di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, dari hasil pengembangannya turut terungkap bahwa ketiganya masuk dalam sindikat penyadapan mesin ATM BRI di tahun 2016, yang telah berhasil menggasak sejumlah uang nasabah sampai menimbulkan kerugian mencapai Rp 3 miliar. (*)