Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan deportasi terhadap mantan terpidana kasus skimming anjungan tunai mandiri (ATM) bernama Georgiev Kaloyan Petrov kembali ke negara asalnya, Bulgaria.
"Karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Mataram, tindak lanjutnya, kami dari imigrasi melakukan deportasi," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra di Mataram, Jumat.
Tugas pendeportasian warga negara asing (WNA) ini, jelasnya, dilakukan dengan pengawalan ketat. Syarat pendeportasian WNA di tengah Pandemi COVID-19, juga menjadi rangkaian petugas imigrasi memberikan pengawalan.
"Kami berikan pengawalan juga dengan protokol kesehatan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani serangkaian tes kesehatan," ujarnya.
Petugas, jelasnya, memberikan pengawalan mulai dari Mataram sampai ke Jakarta melalui jalur penerbangan. Tiba di Bandara Internasional Soekaeno-Hatta, Kamis (22/7), Petrov langsung diterbangkan ke Bulgaria melalui persinggahan di Istanbul, Turki.
Dalam perkaranya, Petrov ditangkap pada Agustus 2019 lalu. Dia ditangkap ketika menarik uang tunai melalui ATM yang berada di depan Hotel Ratih, Kota Mataram.
Namun dalam penarikannya, Petrov menggunakan kartu debit bodong yang sudah berisi data curian para nasabah bank.
Hal itu terbukti dari sitaan 17 kartu ATM bodong. Data di dalam kartu tersebut, telah terisi profil nasabah bank ketika dia berada di luar negeri.
Sebagai eksekutor, Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama selama tiga hari berturut-turut. Total uang yang ditarik sebesar Rp42,3 juta.
Dengan perbuatan yang demikian, Petrov dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
WNA Rusia tolak bayar jasa wisata ditangkap Imigrasi Singaraja
Jumat, 22 Maret 2024 15:14
Imigrasi Maumere awasi keberangkatan WNA asal Filipina
Senin, 26 Februari 2024 21:58
Kantor Imigrasi Jakut perketat pengawasan orang asing melalui operasi
Jumat, 2 Februari 2024 15:32
Kemenkumham Bali deportasi 340 WNA kurun waktu 2023
Rabu, 31 Januari 2024 20:01
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
Kamis, 5 Oktober 2023 17:03
Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Sabtu, 23 September 2023 13:37
Kemenkumham Bali tekankan aturan imigrasi ke konjen asing
Rabu, 30 Agustus 2023 15:57
Kantor Imigrasi Mataram deportasi WNA Prancis melanggar izin tinggal
Kamis, 10 Agustus 2023 16:58