Kejari Mataram Tahan Tersangka Pungli Prona Bayan

id Korupsi Prona

Kejari Mataram Tahan Tersangka Pungli Prona Bayan

"Jadi, ini pelaksanaan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, resmi menahan tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program pemerintah tentang proyek operasi agraria nasional (prona) tahun 2016 di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

"Jadi, ini pelaksanaan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Yang bersangkutan kita langsung tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Andritama Anasiska di Mataram, Kamis.

Tersangka yang resmi menjadi tahanan titipan jaksa di Lapas Mataram hingga 20 hari ke depan itu merupakan Kepala Desa Bayan, Raden Madikusuma.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa, yakni dengan memerintahkan staf untuk menarik biaya administrasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat melalui program Prona tahun 2016.

"Ada penarikan di luar aturan, kisarannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp600 ribu. Itu dipungut dari 499 warga selama program Prona tahun 2016. Sehingga jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp176 juta," ujarnya.

Namun dari Rp176 juta yang disebutnya sebagai kerugian masyarakat itu, Rp23 juta lebih telah dikembalikan tersangka dan saat ini sudah dititipkan kepada jaksa penyidik.

"Katanya sisa dari Rp176 juta itu sudah habis digunakan untuk keperluan desa, seperti pembayaran honor perangkat desa, pembelian ATK, materai sertifikat," ucap Andritama.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Andritama memastikan bahwa penuntut umum akan mempercepat proses perampungan berkas dakwaannya untuk segera dilimpahkan ke meja persidangan.

"Secepatnya kita rampungkan dan limpahkan, biar cepat sidangnya," katanya.

Raden Madikusuma dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 Huruf e, Pasal 8, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)