KPU : DPS Pilgub NTB 3.545.106 Pemilih

id dps ,pilgub ,ntb,kpu

KPU : DPS Pilgub NTB 3.545.106 Pemilih

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori. (Foto Antaranews/Iman).

Sebelum ditetapkan sebagai DPT kita koordinasikan lagi dengan pemerintah. Khususnya, untuk menuntaskan pemilih non KTP-Elektronik
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 sebanyak 3.545.106 pemilih yang tersebar di 1.137 desa/kelurahan, 116 kecamatan, 10 kabupaten kota dan 8.336 tempat pemungutan suara.

"DPS ini hasil dari rekapitulasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU NTB bersama KPU kabupaten/kota," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Minggu.

DPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi NTB yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se NTB, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih.

Ia menuturkan, jumlah ini diperoleh setelah melalui proses pemuktahiran data dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Provinsi.

Untuk rinciannya, DPS Kabupaten Bima 363.968 jiwa, Dompu (157.283), Kota Bima (102.127), Kota Mataram (272.837), Lombok Barat (472.437), Lombok Tengah (737.027), Lombok Timur (866.273), Lombok Utara (159.464), Sumbawa (323.144) dan Kabupaten Sumbawa Barat 88.845 jiwa.

"Sedangkan total tempat pemungutan suara di seluruh NTB 8.366 TPS," katanya.

Aksar mengatakan, selain DPS, pihaknya juga melakukan rekapitulasi daftar pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E) yang tertuang dalam formulir Model A.C.4-KWK. Pemilih tersebut ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit tanggal 20 Januari sampai 18 Februari, namun belum atau tidak memiliki KTP Elektronik.

Hasil rekapitulasi KPU terdata jumlah pemilih 319.530 jiwa pemilih potensial non KTP El. Tercatat 159.398 jiwa merupakan pemilih laki-laki dan 160.132 jiwa adalah pemilih perempuan.

Ia menambahkan, bahwa DPS tidak mencul begitu saja. Jumlah pemilih dalam DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dibagi atau di-"grouping" oleh KPU kabupaten/kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.

"Daftar pemilih per TPS yang tertuang dalam formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk mencoklit," ujarnya.

Kemudian hasil coklit ini bermacam-macam, ada pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai wajib pilih dengan beberapa kategori di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, janda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, anggota TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk NTB.

Namun ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, tapi ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir model AA.KWK sebagai pemilih baru.

"Jadi DPS ini didapatkan dari dicoretnya pemilih yang TMS kemudian ditambah dengan pemilih baru," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, dari hasil ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD DUKCAPIL) NTB untuk menerima masukan untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT.

"Sebelum ditetapkan sebagai DPT kita koordinasikan lagi dengan pemerintah. Khususnya, untuk menuntaskan pemilih non KTP-Elektronik," kata Lalu Aksar Ansori. (*)