Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pemilu untuk mengoreksi temuan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) bermasalah, seperti yang terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Dan dilakukan pengecekan ulang terhadap DPS di seluruh wilayah, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, guna memastikan tidak terjadi kesalahan, seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) hingga pemilih fiktif, dan untuk selanjutnya data tersebut diverifikasi,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, ia meminta komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar cermat dalam menyusun ulang DPS Pilkada 2024.
“Mulai dari membersihkan pemilih ganda dan pemilih fiktif, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, serta memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai, seperti kelompok penyandang disabilitas hingga memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Baca juga: DKPP berikan sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu
Baca juga: terkait kebocoran DPT, DKPP sidang kode etik Ketua KPU
Ia juga meminta KPU RI agar mengevaluasi dan memastikan kinerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) usai terjadi kekeliruan dalam hal DPS Pilkada 2024.
“Memastikan pantarlih yang disebar ke setiap rumah warga adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan, memahami pekerjaannya, teliti dan saksama dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga diharapkan tidak kembali terjadi kesalahan pada data pemilih potensial dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Berita Terkait
Ketua MPR merinci dua putusan disahkan pada Sidang Paripurna Akhir
Kamis, 26 September 2024 7:39
Turnamen "Senayan Smash" tingkatkan prestasi bulu tangkis
Rabu, 11 September 2024 8:05
Ketua MPR mendukung wacana Kementerian Perumahan Rakyat jadi tersendiri
Minggu, 1 September 2024 6:58
Ketua MPR pastikan penanganan kasus kapal MT ARMAN
Kamis, 29 Agustus 2024 20:53
Bamsoet sebut perlu adanya pembaruan perundangan terkait senjata api
Rabu, 28 Agustus 2024 5:12
Constitutional amendments not forbidden in Indonesia: VP Amin
Senin, 19 Agustus 2024 5:34
Ketua MPR minta Polri usut dugaan peretasan akun Google Bisnis
Rabu, 14 Agustus 2024 5:20
Hukum warisan kolonial diganti hukum nasional di 2045
Rabu, 7 Agustus 2024 20:22