Dinas Perdagangan NTB pertanyakan limbah minyak goreng PBU

id Dinas Perdagangan NTB,Limbah Minyak Goreng

Dinas Perdagangan NTB pertanyakan limbah minyak goreng PBU

Profesor Lieke menuangkan limbah minyak goreng bekas (jelantah) ke dalam tabung reaktor untuk diproses menjadi biodiesel di Universitas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kami sudah melayangkan surat sejak 10 hari lalu ke PT PBU dan ditembuskan ke PT AMNT
Mataram, 10/5 (Antaranews NTB) - Dinas Perdagangan (Disdag) Nusa Tenggara Barat mempertanyakan pengelolaan dan pemanfaatan limbah minyak goreng bekas yang dihasilkan oleh PT PBU selaku perusahaan katering subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

"Kami sudah melayangkan surat sejak 10 hari lalu ke PT PBU dan ditembuskan ke PT AMNT, untuk meminta informasi tata kelola limbah minyak goreng bekas. Tapi belum ada jawaban," kata Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Disdag NTB, Haryono, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan PT PBU menjalankan bisnis katering sehingga dipastikan menggunakan minyak goreng sebagai bahan membuat makanan. Namun, selama ini mitra PT AMNT itu belum pernah melaporkan ke pemerintah daerah bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan serta berapa volume limbah minyak goreng bekas yang dihasilkan.

"Usaha katering pasti tidak lepas dari minyak goreng. Kami belum tahu seperti apa pengelolaan limbahnya dan berapa volumenya," ujar Haryono.

Oleh sebab itu, pihaknya menyurati PT PBU yang ditembuskan ke PT AMNT agar mengimplementasikan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 510/111/Tahun 2007 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Bekas di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Subkontraktor dari perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat itu, juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan masyarakat konsumen dan kelestarian lingkungan hidup.

PT PBU juga wajib menjalin kerja sama dengan usaha pihak ketiga yang memiliki legalitas perizinan sebagai penampung minyak goreng bekas untuk diolah menjadi produk baru nonpangan.

Disdag NTB juga meminta manajer secara sistematis melaksanakan pengawasan pemanfaatan dan distribusi minyak goreng bekas sebagai hasil limbah dari kegiatan usahanya guna mencegah terjadinya penggunaan kembali oleh pedagang gorengan dan pelaku usaha makanan olahan sejenisnya.

"Kami juga meminta PBU menginformasikan secara rutin tata kelola limbah minyak goreng bekas kepada Disdag NTB dan tembusannya disampaikan kepada dinas terkait lain," ucap Haryono.

Ia mengatakan surat yang ditujukan ke PT PBU, juga ditembuskan ke Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat, Kapolda NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Barat. (*)