Disdag NTB mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi di pasar modern

id Dinas Perdagangan NTB,Minyak Goreng Bersubsidi

Disdag NTB mengawasi penjualan minyak goreng bersubsidi di pasar modern

Warga antre membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat turun ke sejumlah pasar modern di Kota Mataram untuk mengawasi penjualan minyak goreng kemasan bersubsidi yang dijual di pasar modern, mulai 19 Januari 2022.

"Minyak goreng bersubsidi mulai dijual di pasar modern hari ini dan kami turun melakukan pengawasan ke beberapa titik di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Pelayanan Perdagangan Dalam Negeri Disdag NTB Prihatin Haryono, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan pasar modern yang dipantau, yakni Alfamart, Indomaret dan Lotte. Semuanya merupakan perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang mendapat penugasan penjualan minyak goreng kemasan bersubsidi.

Dari hasil pengawasan, kata Prihatin, Alfamart dan Indomaret menjual minyak goreng kemasan bersubsidi berbagai merek dengan harga Rp14.000 per liter sesuai harga penugasan, sedangkan Lotte belum melakukan penjualan karena barangnya belum datang.

"Kami juga memantau beberapa pasar modern milik pengusaha lokal, namun harga yang diberikan kepada konsumen masih di kisaran Rp21.500 per liter karena mereka belum menjadi anggota Aprindo," ujarnya.

Disdag NTB, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan seluruh dinas perdagangan kabupaten/kota di NTB, untuk mendapatkan informasi bahwa salah satu kebutuhan pokok bersubsidi tersebut sudah dipasarkan oleh pasar modern di daerahnya.

Prihatin menambahkan penugasan penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut akan berlangsung hingga enam bulan ke depan. Oleh sebab itu, pengawasan juga akan dilakukan hingga berakhirnya masa penugasan.

Menurut dia, tujuan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya aksi borong oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan dari minyak goreng bersubsidi. Selain itu, untuk memastikan harga jual sesuai dengan yang diatur pemerintah.

"Jadi batas maksimal pembelian minyak goreng bersubsidi hanya dua liter per orang. Itu untuk mencegah terjadinya aksi jual kembali dengan harga lebih mahal lagi," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya penugasan pemerintah kepada Aprindo bisa menormalkan lagi harga minyak goreng kemasan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat karena mencapai di atas Rp20.000 per liter.