Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa hingga November 2024, terdapat 4.634 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang masih berlaku dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan dari 4.634 izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, terdapat 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Baca juga: Pemprov NTB upayakan tambang emas tanpa izin di Sekotong Lobar jadi legal
Kemudian, dari jumlah 1.798 IUP penambang mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.
Rinciannya, untuk mineral logam, ada 16 izin yang masih dalam tahap eksplorasi dan 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi. Sedangkan untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin operasi produksi.
Baca juga: Pemkab Lombok Barat minta masyarakat tak tergiur tambang ilegal
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.
IUP mendominasi luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare. Disusul oleh PKP2B dengan 1.171.702 hektare, dan kontrak karya dengan 1.161.796 hektare.
Sementara itu, luas wilayah IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.
Baca juga: KPK dalami soal perizinan tambang di Maluku Utara
Baca juga: Bahlil tegaskan tambang yang dikelola ormas keagamaan dikerjakan kontraktor