Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada ratusan tambak udang yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tidak memiliki izin lingkungan.
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis, yang dihadiri Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengakui berdasarkan fakta yang ada terdapat ratusan tambak udang di NTB yang telah beroperasi lama, namun tak satupun yang memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
"Ini aneh, izin tambak-nya ada tapi tidak memiliki izin lingkungan," ujarnya dalam rakor yang juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Lalu Gita Ariadi dan para bupati/wali kota se-NTB serta pimpinan OPD Pemprov NTB dan sejumlah instansi vertikal yang ada di NTB.
Baca juga: Tersangka korupsi shelter tsunami di Lombok Utara ajukan pengalihan tahanan ke KPK
Ia menyebutkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang telah dikeluarkan izinnya ada 265 tambak, sedangkan data Dinas Perikanan Kelautan (DKP) NTB ada 197 izin tambak. Namun, izin lingkungan sesuai data LHK NTB hanya ada 33 tambak.
"Padahal data jumlah izin tambak segitu, mestinya segitu juga juga harus memiliki izin lingkungan. Artinya, tambak-tambak udang yang kini beroperasi dan tersebar di NTB, ternyata tidak sampai 10 persen yang telah memiliki izin lingkungan," terang Dian.
"Jadi banyak masalah tambak di NTB ini," sambungnya.
Baca juga: KPK tahan dua tersangka korupsi shelter tsunami di Bangsal Lombok Utara
Dian mengatakan NTB merupakan produsen tambak udang nomor satu terbesar di Indonesia, di mana jumlah produksinya mencapai 2 juta ton. Setelah itu, baru diikuti oleh Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
"Paling besar lho NTB ini, padahal lautnya terbatas dan pulau-nya tidak sebesar Jawa, Sumatera atau Kalimantan," katanya.
Jika berbicara di mata dunia, menurut Dian, Indonesia menempati nomor 4 penghasil udang terbesar di dunia. Bahkan, komoditas udang menjadi penyumbang terbesar dari sektor kelautan perikanan untuk pendapatan negara yang jumlahnya mencapai 34 persen.
Baca juga: KPK tahan dua tersangka korupsi shelter tsunami di Bangsal Lombok Utara
Selain banyak tambak yang tidak berizin, dalam rapat koordinasi tersebut, kata Dian, banyak juga terungkap data yang dimiliki antara provinsi dan kabupaten/kota di NTB tidak seragam terkait dengan jumlah tambak udang tersebut.
"Tadi fakta menarik data banyak yang tidak ada yang sama. Ini PR, sehingga kita perlu samakan data dulu karena banyak yang tidak sama, makanya kita berikan target satu bulan sampai Pebruari menyamakan data harus kirim surat ke KPK. By name by adres, siapa pemilik, lokasi, terus kepatuhan terhadap pajak bagaimana, ada apa tidak miliki izin lingkungan, dan lain sebagainya," ucap Dian.
Dian mengaku melihat kondisi ini, pihaknya tidak menampik pasti ada masalah, termasuk dengan adanya potensi kerugian negara atau adanya tindakan pidana korupsi (tipikor) dalam persoalan izin tambak udang di NTB tersebut. Namun, menurutnya hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab, jika bicara tipikor harus dibuktikan apakah ada aliran dana ke pejabat atau penyelenggara negara.
"Potensi kerugian, jelas pasti ada. Tapi perlu dihitung. Karena produksi udang-nya sampai 2 juta ton, ternyata mengabaikan lingkungan, mengabaikan ini dan sebagainya. Mestinya sebelum miliki izin lingkungan tidak boleh beroperasi dulu, namun karena ini sudah lama terjadi, ada ketidakpatuhan dan pembiaran dan ada yang menikmati," katanya.
Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Sementara Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah mengatakan berdasarkan data LHK jumlah usaha atau kegiatan budidaya tambak udang di NTB mencapai 197 usaha. Tambak-tambak udang terbanyak berada di Kabupaten Sumbawa mencapai 106 usaha tambak. Kedua Lombok Timur 47 usaha, Lombok Utara 12 usaha, Sumbawa Barat 7 usaha, dan Kabupaten Bima 25 usaha.
Namun demikian, dari 197 tambak yang mengantongi izin usaha, hanya 33 tambak yang memiliki izin persetujuan lingkungan. "Itu kan kasusnya sejak 2015 begitu ada perubahan kewenangan. Tapi sebelum itu juga ada juga yang sudah kantongi izin lingkungan mungkin ya," ujarnya.
Selama ini kata Julmansyah semua usaha izin tambak udang yang diterbitkan Pemprov NTB tetap melibatkan pemda di masing-masing daerah. "Tetap kita minta rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan darat," katanya.
Baca juga: KPK atensi tunggakan pajak MXGP Samota 2022 di Sumbawa Rp407 juta
Baca juga: KPK temukan banyak indikasi pelanggaran tata kelola SDA di NTB