KPK temukan banyak indikasi pelanggaran tata kelola SDA di NTB

id tata kelola sektor sda, kpk, kejati ntb, penegakan hukum sda

KPK temukan banyak indikasi pelanggaran tata kelola SDA di NTB

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak indikasi pelanggaran dalam tata kelola di sektor sumber daya alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, di lapangan ditemukan banyak anomali, pelanggaran SDA, ada persoalan tambang, tambak, dan air di gili," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria di Mataram, Selasa.

Tindak lanjut temuan tersebut, Dian menyatakan bahwa KPK mendorong pemerintah daerah di Provinsi NTB untuk melakukan perbaikan tata kelola di sektor SDA, terutama dalam persoalan korupsi.

"Kami dari KPK mendorong perbaikan. Kami mau bantu NTB lebih baik dalam hal tata kelola, bebas dari korupsi," ujarnya.

Baca juga: KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang

Menurut dia, perbaikan tata kelola di sektor SDA kini tidak bisa lagi berbicara soal pencegahan, tetapi temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti ke ranah pidana.

"Jadi, kalau memang sudah tidak bisa ranah pencegahan, harus pindah kamar. Bisa kamar pidum (pidana umum), pidsus (pidana khusus), itu tidak masalah," ucap dia.

Dalam upaya tersebut, KPK menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang punya kewenangan dalam penegakan hukum.

Baca juga: KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal

Oleh karena itu, Dian bersama Satgas Korsup V KPK pada hari Selasa (8/10) mendatangi Kejati NTB untuk membangun koordinasi dalam penegakan hukum di sektor SDA.

"Kami butuh mitra, dan niat kami telah disambut baik oleh Bu Kajati NTB dan Kejati NTB mendukung langkah kami untuk menindaklanjuti pelanggaran dan penegakan hukum di sektor SDA," kata dia.

Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon turut menyatakan hal serupa bahwa dirinya beserta jajaran telah sepakat mendukung upaya KPK dalam hal tata kelola di sektor SDA.

"Jadi, intinya kami sepakat, mempunyai tujuan yang sama untuk melakukan penertiban di wilayah hukum NTB. Untuk kesejahteraan masyarakat, regulasi pertambangan. Agar semua kerugian negara akibat tambang liar, bisa masuk dalam PAD provinsi. Intinya kami punya komitmen yang sama," ujar Enen.