Pemkab Lobar targetkan PAD Rp279,2 miliar

id pemkab lobar,pad,pad lobar,lombok barat

Pemkab Lobar targetkan PAD Rp279,2 miliar

Sejumlah wisatawan asing berada di pinggiran pantai Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Kamis (11/10). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat mencatat sebanyak 117 dari 192 hotel di kawasan wisata Senggigi memilih tutup sementara karena sepinya wisatawan yang menginap pascagempa bumi yang melanda Lombok.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/18

Kami berani menaikkan target karena dalam melakukan perekrutan PAD, pengelolaannya dinilai cukup maksimal
Lombok Barat, (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berani memasang target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp279,2 miliar atau lebih tinggi Rp24,8 miliar dari tahun sebelumnya meskipun masih dalam proses pemulihan setelah gempa bumi.

"Kami berani menaikkan target karena dalam melakukan perekrutan PAD, pengelolaannya dinilai cukup maksimal," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Lombok Barat, H Dar Sapardi, dalam rapat pimpinan di Gerung, Jumat.

Ia mengatakan kenaikan target sebesar Rp24,8 miliar tidak bisa dibebankan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD.

Sebab, menurut Sapardi, potensi OPD penghasil PAD sudah maksimal, sehingga kenaikan target senilai puluhan miliar tersebut hanya bisa dibebankan ke tiga OPD, yakni Bapenda dengan kenaikan target PAD sebesar Rp15,4 miliar.

Selain itu, Dinas Kesehatan naik sebesar Rp2,4 miiyar, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju sebesar Rp6,7 miliar.

"Masing-masing OPD penghasil PAD sudah menyampaikan potensinya dan itu sudah maksimal serta tidak bisa dinaikkan lagi targetnya," ujarnya.

Ia menyebutkan beberapa strategi dan terobosan akan dilakukan untuk mencapai target PAD 2019. Mulai dari perlengkapan regulasi berupa peraturan daerah terkait tarif pajak daerah. Tarif tersebut tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak 2011.

Karena target naik cukup signifikan, kata Sapardi, pihaknya mengajukan revisi peraturan daerah dan diharapkan akan dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam waktu dekat ini.

Terobosan lain adalah menyusun draf peraturan bupati tentang harga pasar terendah. Tujuannya untuk menentukan nilai perolehan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Karena setiap transaksi jual beli di lapangan, para pihak harus melaporkannya jual beli itu hanya sesuai nilai jual (NJOP). Sedangkan harga NJOP kita sangat rendah, semoga dengan peraturan bupati yang akan disusun bisa meningkatkan terutama pajak sektor BPHTB," ucapnya.

Pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kaitannya dengan program sertifikat tanah secara individu, kelompok maupun prona.

"Alhamdulillah dengan target Rp16,7 miliar, BPHTB bisa mencapai 100 persen lebih," sebut Sapardi.

Kerja sama juga dilakukan dengan Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan status tanah dari lahan kosong menjadi bangunan.

Informasi terkait status tanah tersebut sangat penting, melihat adanya perumahan-perumahan yang sudah menjamur di wilayah Kabupaten Lombok Barat.