Kejati NTB menyelidiki penjualan aset lahan 6,9 hektare di Lombok Barat

id kejati ntb,penjualan aset,pemkab lobar,penyelidikan kasus

Kejati NTB menyelidiki penjualan aset lahan 6,9 hektare di Lombok Barat

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki adanya dugaan penjualan aset berupa lahan seluas 6,9 hektare milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, membenarkan terkait penyelidikan yang kini masih ditindaklanjuti oleh bidang intelijen tersebut.

"Iya benar, dugaan penjualan aset ini masuk bidang intelijen, masih penyelidikan," kata Dedi.

Proses penyelidikannya, kata dia, dilaksanakan berdasarkan hasil pantauan pihak kejaksaan di lapangan.

Karena itu, penanganannya masih membutuhkan pendalaman terkait dugaan penjualan aset di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Upaya kejaksaan menangani dugaan ini sudah dimulai dengan pengecekan lahan yang berada pesisir kawasan perbukitan bagian Utara dari Kabupaten Lombok Barat ini.

Selain itu, sejumlah pejabat terkait pemeliharaan aset dari Pemkab Lombok Barat hingga aparatur desa turut dimintai klarifikasi oleh jaksa.

Dalam dugaannya, aset yang dijual berpetak dengan luasan kaveling itu memanfaatkan modus gugatan perdata sengketa lahan.

Putusan dari sengketa perdata tersebut yang kemudian menjadi dasar penjualan. Hal itu pun sebagai dasar pengajuan perubahan status lahan ke badan pertahanan nasional (BPN).

Namun informasi yang diterima pihak kejaksaan, BPN telah menolak perubahan status lahan yang sudah diajukan secara berantai di tahun 2017 lalu.