Lombok Utara (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan memberikan penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat senilai Rp50 miliar dalam jangka waktu lima tahun sejak 2019.
Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, di Tanjung, Selasa, menjelaskan penyertaan modal secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun tersebut merupakan rencana prioritas agar jumlah penduduk terlayani sebanyak 232.976 jiwa atau 78,14 persen pada 2022.
"Sampai dengan saat ini, secara kumulatif jumlah penyertaan modal Pemkab Lombok Utara di PDAM sebesar Rp21 miliar," katanya.
Setelah lima tahun, kata dia, pemerintah daerah akan tetap memberikan penyertaan modal pada 2023, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
"Dukungan pemerintah daerah melalui penyertaan modal tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan air bersih untuk masyarakat tapi juga untuk kelestarian sumber-sumber mata air yang ada," ujarnya.
Sarifudin menyebutkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2019-2022, antara lain membangun instalasi pengolahan air (IPA) dan fasilitas pendukungnya dalam rangka pengendalian pengolahan air minum.
Sementara untuk program peningkatan pelayanan dan kapasitas produksi air bersih dengan melakukan penambahan pelanggan baru yang masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, melakukan pergeseran jaringan pipa distribusi yang berada di jalan nasional dan melakukan pemasangan pipa distribusi bawah laut gili air.
Selanjutnya, kata dia, melakukan pemasangan water mater di sumber produksi, IPA dalam rangka penurunan tingkat kehilangan air.
Dalam program pengadaan perangkat kerja dilakukan juga penyewaan domain untuk pengoperasian website.
"Rencana kegiatan prioritas pada 2020 dan tahun-tahun berikutnya lebih kepada menurunkan tingkat kehilangan air dengan melakukan pemasangan alat deteksi," ucapnya.
Ia mengatakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal bagi PDAM. Namun regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Utara.
"Kami sudah membahas rancangan perda tersebut dengan DPRD beberapa waktu lalu. Masih ada agenda pembahasan lagi untuk mendengarkan pandangan para wakil rakyat," kata Sarifudin.
Berita Terkait
Pemkab Lombok Utara susun draft dokumen mitigasi dampak El Nino
Kamis, 21 Maret 2024 19:53
Cegah stunting, Pemkab Lombok Utara gelar program pencegahan kurang darah
Kamis, 21 Maret 2024 16:05
Pemkab Lombok Utara tingkatkan inovasi para petani milenial
Rabu, 6 Maret 2024 15:43
Pemkab Lombok Utara dan TNI-Polri bersihkan sampah di Gili Trawangan NTB
Sabtu, 3 Februari 2024 6:39
BI NTB mendorong ekspor komoditas perkebunan unggulan Lombok Utara
Kamis, 18 Januari 2024 5:27
Pemkab Lombok Utara kampanyekan aksi gizi budayakan hidup sehat
Rabu, 17 Januari 2024 20:46
Pemkab Lombok Utara beri bantuan sarana usaha bagi UMKM
Rabu, 27 Desember 2023 19:19
Pemkab Lombok Utara berkolaborasi dengan LPEI kembangkan kacang mete
Jumat, 1 Desember 2023 16:00