Mataram (ANTARA) - Dosen Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Sirulhaq Spd, MA, menilai bahwa unggahan status facebook Tarpiin Adam, yang bertuliskan "jangan terlalu lebay pak bupati", merupakan ekspresi kritik terhadap foto unggahannya yang berisi cuplikan sebuah berita dari media cetak lokal berjudul "Najmul: soal bantuan, kami tidak tidur".
"Menurut saya kata 'lebay' yang disampaikan oleh terlapor (Tarpiin Adam) itu adalah kata-kata yang biasa dan lumrah, sebagai ekspresi kritik seorang warga kepada institusi pemerintah, dalam hal ini Bupati," kata Sirulhaq yang ditemui wartawan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram, di Mataram, Kamis.
Kata "lebay", jelasnya, memang tidak terdapat dalam daftar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Melainkan kata "lebay" tergolong dalam kategori kata slang yang berkembang dan biasa digunakan oleh kaum muda milenial.
"Oleh kaum muda milenial, kata 'lebay' ini mengacu pada arti kata 'berlebihan'. Kata itu bukan termasuk kata kotor, bukan juga penghinaan," ujarnya.
Karena itu, konteks kalimat yang diunggah Tarpiin Adam melalui status facebooknya bernama Restu Adam EF, tidak tepat bila dianggap mengandung unsur penghinaan atau pun kebencian.
"Jadi menurut perspektif saya, kalimat itu lebih kepada ekspresi kritik dari seorang warga kepada pejabat publik," ujarnya.
Dari permasalahan yang dilaporkan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar ini, Sirulhaq mengharapkan kepada pihak pemerintah yang menjalankan peran sebagai pejabat publik untuk lebih bijaksana dalam bersikap.
Alangkah baiknya, kata dia, sebagai penyelenggara negara, pejabat publik bisa menahan diri untuk melaporkan warganya yang memberikan kritik terhadap kinerja pemerintahan.
"Karena kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang melakukan kritik kinerja pemerintah, apalagi dalam iklim demokrasi di Indonesia, hal ini sangat memprihatinkan," ucapnya.
Tarpiin Adam, yang merupakan pegiat sosial dari Endri's Foundation itu dilaporkan oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar karena unggahan status facebooknya yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan pelanggaran UU ITE itu masuk ke Subdit II Bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB tertanggal 15 November 2018. Sepekan kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dan pada Selasa (26/3) lalu, Tarpiin Adam menjalani pemeriksaan.
Sebagai pihak terlapor, Tarpiin Adam yang juga masih aktif sebagai Direktur Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) ini diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2, Pasal 27 Ayat 3 dan 4 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.