Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, hanya 32 rombongan belajar (rombel).
"Satu rombel berjumlah 28 siswa dan maksimal 32 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah rombel dalam PPDB tersebut sudah ditetapkan dalam aturan pemerintah, sehingga apabila ada kelebihan rombel maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam data pokok pendidik (dapodik).
"Oleh karena itu, semua kepala sekolah harus memperhatikan aturan tersebut dan tidak boleh menerima siswa baru lebih dari 32 rombel," katanya.
Apabila terjadi kelebihan siswa, katanya, pihak sekolah harus melaporkan dan mengembalikan data siswa yang lebih ke Dinas Pendidikan, untuk dilakukan evaluasi dan didistribusikan sesuai dengan zonasi terdekat dari siswa bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri karena ada risiko hukum yang akan dihadapi pihak sekolah jika tidak mengikuti aturan yang ada.
Ia mengatakan, PPBD tahun ajaran 2019/2020 masih menggunakan sistem ketentuan lama yakni 90 persen zonasi, 5 persen perstasi dan 5 persen jalur untuk siswa pindah.
"Karenanya, setiap siswa yang akan diterima harus dikembalikan dulu ke konsep dasar tersebut," katanya.
Khusus untuk jalur prestasi, pihaknya akan melakukan kajian terhadap perstasi-prestasi apa saja yang diraih, dari berbagai kegiatan lomba yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk salah satunya untuk siswa penghafal Al Quran, saat ini masih dibahas berapa banyak hafalan yang dimiliki, apakah dibatasi minimal 3 juz dan maksimal 10 juz.
"Untuk calon siswa baru dari penghafal Al Quran atau jalur prestasi lainnya, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah maupun lembaga yang berwenang. Setelah itu, kami akan melakukan tes langsung tidak, sembarangan," ujarnya.
Lebih jauh, Fatwir menyakini, apabila siswa dan orang tua mengikuti ketentuan sistem PPDB yang ada, maka semua lulusan SD/sederajat di Mataram bisa terserap pada sekolah yang ada di kota ini.
Hanya saja, kata dia, kurang meratanya sekolah menyebabakan adanya siswa di luar zonasi mendaftar ke sekolah yang diinginkan atau dengan kata lain yang "difavotitkan".
Padahal, tambahnya, di Mataram tidak ada sekolah favorit karena itulah sistem zonasi diberlakukan sebagai upaya percepatan pemerataan sekolah unggulan di kota ini. ***3***