Mataram (ANTARA) - Bank BNI Cabang NTB menerima setoran tunai sebesar Rp344,5 juta dari Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie yang telah ditetapkan sebagai tersangak penerima suap Rp1,2 miliar untuk kasus penyalahguna izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Munculnya setoran tunai itu terungkap dari kesaksian Citra Amalia, staf Pemasaran PT Bank BNI Cabang NTB dalam sidang ketiga Liliana Hidayat yang digelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
"Hari itu Jumat, saya dihubungi kepala imigrasi, Kurniadie. Dia minta saya untuk datang ke kantornya ambil uang," kata Amalia menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Fathurrauzi.
Karena alasan tergesa-gesa akan berangkat ke Jakarta, akhirnya perempuan pegawai bank BUMN itu datang ke Kantor Imigrasi Mataram dan langsung bertemu dengan Kurniadie.
"Jadi di situ Kurniadie setor tunai, jumlahnya Rp344,5 juta," ujarnya.
Juga baca: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram
Juga baca: KPK imbau saksi kasus suap imigrasi NTB penuhi panggilan
Juga baca: KPK panggil tujuh saksi kasus suap imigrasi NTB
Kurniadie, jelasnya, merupakan salah satu nasabah prioritas Bank BNI Cabang NTB. Syarat untuk masuk sebagai nasabah prioritas pun menjadi bahan pertanyaan Majelis Hakim.
"Jadi syarat sebagai nasabah prioritas itu, minimal harus ada tabungan Rp500 juta," ucap Amalia.
Terakhir, setelah rekening pribadinya diblokir sebagai barang bukti di KPK, saldo Kurniadie dikatakan berjumlah Rp700 juta. "Kalau tidak salah, sekitar Rp700 juta," kata Amalia.
Selama menjadi nasabah prioritas, Kurniadie dikatakan sering melakukan transaksi keuangan, setoran maupun penarikan. Namun transaksinya kerap dilakukan via ATM. "Biasanya dia hanya transaksi Rp10 juta, itu lewat ATM setoran tunai," ujarnya.
Kasus Kurniadie dalam perannya sebagai penerima suap Rp1,2 miliar, kini masih dalam proses penyidikan KPK. Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Yusriansyah Fazrin, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Inteldakim Mataram.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57