Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menemukan fakta baru yang terungkap dalam rangkaian persidangan kasus suap Imigrasi Mataram dengan terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin.
"Fakta baru yang kita dapat bahwa ada penerimaan lain dari kasus suap ini, yaitu pungutan liar (pungl)i. Itu yang jadi catatan baru KPK," kata Taufiq yang ditemui usai mengikuti sidang vonis Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Namun demikian, Taufiq menyatakan bahwa fakta baru yang terungkap dalam persidangannya akan disampaikan lebih dulu kepada pimpinan.
"Jadi fakta baru ini akan kita sampaikan dulu ke pimpinan. Jadi bagaimana kelanjutannya, belum bisa kita sampaikan," ujar dia.
Termasuk hasil sidang putusan kedua terdakwa, Taufiq juga akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.
"Pokoknya semua yang kita dapatkan hari ini, akan kita sampaikan ke pimpinan. Termasuk langkah selanjutnya, apakah akan ada pengembangan atau pun akan ada upaya banding terhadap putusan hari ini, yang jelas belum ada pengembangan yang ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp824 juta subsider empat tahun penjara.
Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp121,1 juta subsider dua tahun penjara.
Berita Terkait
Berikut 10 nama jaksa senior dipanggil kembali dari tugasnya di KPK
Senin, 12 Agustus 2024 13:18
Jaksa sebut SYL akui adanya tindakan korupsi
Jumat, 5 Juli 2024 20:27
Jaksa ungkap uang masuk Rp2 miliar dari SYL
Selasa, 25 Juni 2024 6:01
Pansel Capim-Dewas KPK harus cermat seleksi kandidat
Kamis, 13 Juni 2024 6:46
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Jaksa KPK setorkan Rp958 juta uang pengganti ke kas negara
Senin, 18 Maret 2024 18:35
KPK hadirkan lima saksi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Bima
Senin, 22 Januari 2024 14:21
Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Senin, 22 Januari 2024 14:07