Mataram (ANTARA) - Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram perihal perkara pidana dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena sampai pukul 18.00 WITA, belum juga ada KPK menyatakan banding, maka putusan perkara milik kedua terdakwa sudah inkrah," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi, di Mataram, Senin.
Menurutnya, pada saat putusan dibacakan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arief pada pekan lalu, Senin (23/12), Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir dan akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinannya.
Sedangkan dari pihak terdakwa, Kurniadie, mantan Kakanim Mataram beserta mantan anak buahnya, Yusriansyah Fazrin, mantan Kasi Inteldakim Mataram, sebelumnya dalam sidang putusan menyatakan menerima hasil persidangan dan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.
"Karena, pada persidangan dia sudah menerima vonis hakim, jadi yang ditunggu itu hanya dari jaksa yang pikir-pikir," ujar dia pula.
Dalam putusan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.
Untuk Kurniadie, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman
Kamis, 5 Desember 2024 20:34
Imigrasi Mataram dukung pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong
Senin, 21 Oktober 2024 15:41
Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Jumat, 11 Oktober 2024 17:20
Imigrasi Mataram periksa WNA China terkait penjualan mutiara impor ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 17:50
Imigrasi di Bali deprotasi WNA Uganda
Jumat, 4 Oktober 2024 16:11
Imigrasi Bali ungkap WNA Filipina produksi narkoba
Rabu, 24 Juli 2024 8:50
Imigrasi Mataram menangani 26 kasus WNA langgar izin tinggal
Senin, 21 Agustus 2023 16:35
Imigrasi gelar operasi menindak kasus WNA di Bali
Senin, 6 Maret 2023 17:07