Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 26 kasus warga negara asing (WNA) yang telah terbukti melanggar izin tinggal.
"Kasus dari 26 WNA ini yang terungkap sejak penanganan Januari 2023 hingga sekarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Senin.
Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut, imigrasi menerapkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan melakukan penangkalan terhadap WNA yang telah terbukti melanggar izin tinggal sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sesuai aturan keimigrasian, kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan nama WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Bahkan, dalam satu bulan terakhir ini, lanjut dia, imigrasi melakukan pendeportasian terhadap tiga WNA yang melanggar izin tinggal, salah satunya bule Belanda yang terungkap membuka kelas mengajar kerajinan gerabah di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pihak imigrasi tidak menyalahkan kepada yang bersangkutan untuk membuka kelas mengajar. Namun, izin bule Belanda tersebut untuk mengajar hanya berlaku di Bali.
"Jadi, yang bersangkutan izinnya hanya boleh di Bali. Sesuai aturan keimigrasian, kegiatan dia (bule Belanda) di Lombok sudah melanggar izin tinggal," ucap dia.
Terhadap bule perempuan inisial EA usia 37 tahun itu imigrasi menetapkan adanya pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait dengan sanksi deportasi tersebut, pihak imigrasi telah memulangkan EA ke negara asalnya pada Jumat (18/8).
Lebih lanjut, Pungki mengharapkan dukungan masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan terhadap orang asing. Apabila ada warga asing yang berbuat onar atau memberikan dampak buruk selama berada di satu lingkungan masyarakat, dia mengharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak imigrasi.
"Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia," kata Pungki.
Berita Terkait
Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina jadi kasir
Jumat, 23 Agustus 2024 17:53
Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 4 November 2024 17:16
Imigrasi Mataram dukung pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong
Senin, 21 Oktober 2024 15:41
Langgar aturan, Sebanyak 44 WNA di Pulau Lombok dideportasi
Senin, 21 Oktober 2024 13:41
Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Jumat, 11 Oktober 2024 17:20
Pengusaha asal China bantah jual mutiara impor secara ilegal di Lombok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:53
Imigrasi Mataram periksa WNA China terkait penjualan mutiara impor ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 17:50
Empat WNA Malaysia diduga salah gunakan izin tinggal di Lombok
Rabu, 11 September 2024 18:43