Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 26 kasus warga negara asing (WNA) yang telah terbukti melanggar izin tinggal.
"Kasus dari 26 WNA ini yang terungkap sejak penanganan Januari 2023 hingga sekarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Senin.
Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal tersebut, imigrasi menerapkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan melakukan penangkalan terhadap WNA yang telah terbukti melanggar izin tinggal sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sesuai aturan keimigrasian, kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan nama WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Bahkan, dalam satu bulan terakhir ini, lanjut dia, imigrasi melakukan pendeportasian terhadap tiga WNA yang melanggar izin tinggal, salah satunya bule Belanda yang terungkap membuka kelas mengajar kerajinan gerabah di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pihak imigrasi tidak menyalahkan kepada yang bersangkutan untuk membuka kelas mengajar. Namun, izin bule Belanda tersebut untuk mengajar hanya berlaku di Bali.
"Jadi, yang bersangkutan izinnya hanya boleh di Bali. Sesuai aturan keimigrasian, kegiatan dia (bule Belanda) di Lombok sudah melanggar izin tinggal," ucap dia.
Terhadap bule perempuan inisial EA usia 37 tahun itu imigrasi menetapkan adanya pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait dengan sanksi deportasi tersebut, pihak imigrasi telah memulangkan EA ke negara asalnya pada Jumat (18/8).
Lebih lanjut, Pungki mengharapkan dukungan masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan terhadap orang asing. Apabila ada warga asing yang berbuat onar atau memberikan dampak buruk selama berada di satu lingkungan masyarakat, dia mengharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak imigrasi.
"Kita semua harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kita, karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia," kata Pungki.
Berita Terkait
WNA Korsel gunakan identitas palsu terbongkar di Mataram
Rabu, 24 Januari 2024 17:36
Imigrasi menangkap buronan US Marshals atas permintaan Konjen Amerika
Selasa, 31 Oktober 2023 21:09
Imigrasi mendirikan posko pengawasan orang asing di Gili Trawangan
Rabu, 23 Agustus 2023 18:03
Imigrasi Mataram menahan paspor bule Inggris berbuat onar di Gili Meno
Jumat, 18 Agustus 2023 13:44
Kantor Imigrasi Mataram deportasi WNA Prancis melanggar izin tinggal
Kamis, 10 Agustus 2023 16:58
Jadi karyawan supermarket di Mataram, WNA Belanda dideportasi
Senin, 20 Maret 2023 18:12
Imigrasi deportasi seorang warga Malaysia langgar "overstay" di Lombok
Kamis, 8 September 2022 12:56
Imigrasi menahan seorang warga Malaysia karena "overstay"
Selasa, 6 September 2022 20:49