Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita uang Rp100 juta dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam yang ditemui Antara di Mataram, Rabu, membenarkan, uang yang disita dari kegiatan OTT di kantor SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, pada sore tersebut bernilai Rp100 juta.
"Barang bukti uang Rp100 juta ini berkaitan dengan proyek Rp3 miliar. Jadi yang bersangkutan ini diduga meminta imbalan dari pekerjaannya, dengan besaran lima sampai sepuluh persen dari besar anggaran," kata H Alam.
Baca juga: Polres Mataram OTT pejabat Penyediaan Perumahan PUPR NTB
Selain menyita uang imbalan, Tim Satreskrim Polres Mataram dalam kegiatan OTT-nya juga mengamankan seorang pejabat PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB, yang disinyalir menjabat sebagai kepala satker berinisial BLR.
"Jadi kami melakukan OTT dengan mengamankan orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi proyek rumah susun di Sumbawa," ujarnya.
Namun Kapolres Mataram yang dikonfirmasi terkait identitas pejabat yang diamankan tersebut, enggan menjawab. Melainkan dia kembali menegaskan bahwa baru ada satu orang dari kalangan pejabat yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.
"Jadi masih satu orang sedang dalam pemeriksaan. Untuk siapa dia, nanti saja, kita tunggu hasil penyidikan. Tapi untuk penyerahannya memang di ruang Kasatker (Bulera)," ucapnya.
Dalam kegiatan OTT pada Rabu sore, sekitar pukul 17.00 Wita, Polres Mataram telah menyegel ruangan PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. Ruangan rapat yang berada disebelahnya juga turut disegel.
Baca juga: Polres Mataram segel ruangan SNVT Penyediaan Perumahan PUPR NTB
Selain melakukan penyegelan ruangan, Tim Satreskrim Polres Mataram juga membawa seorang pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran laman data di LPSE Kementerian PUPR, proyek yang dimainkan dalam kasus ini dimenangkan oleh rekanan perusahaan berinisial CV JU, dari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai penawaran sekitar Rp3,4 miliar.
Berita Terkait
Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 4 November 2024 17:16
Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Senin, 28 Oktober 2024 18:15
Tujuh WNA terlibat tambang ilegal sudah tinggalkan Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024 17:30
Imigrasi Mataram dukung pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekotong
Senin, 21 Oktober 2024 15:41
Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Jumat, 11 Oktober 2024 17:20
Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Selasa, 24 September 2024 17:32
Legislator desak polisi usut tuntas kematian santriwati di Lombok Barat
Selasa, 9 Juli 2024 17:55
Polres Mataram ungkap penyelundupan ganja modus kirim suku cadang kendaraan
Kamis, 4 Juli 2024 15:42