Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Tiga saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi, yakni karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti, Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri, dan Made Ayu Ratih dari unsur swasta.
Nyoman Dhamantra merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaannya dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.
Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Berita Terkait
Dua pejabat Kementan terkait dugaan korupsi bawang putih dipanggil KPK
Rabu, 25 September 2019 11:22
KPK tahan anggota DPR Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra
Jumat, 9 Agustus 2019 7:53
OTT KPK, PDI Perjuangan pecat Nyoman Dhamantra
Jumat, 9 Agustus 2019 7:20
KPK amankan mobil milik orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra
Jumat, 9 Agustus 2019 7:19
ID DOOD ditugaskan impor bawang putih 20 ribu ton CPP
Jumat, 19 April 2024 7:01
Jelang Ramadhan, Pemkab Lombok Tengah siapkan operasi pasar tekan kenaikan harga beras
Kamis, 22 Februari 2024 15:37
Kemendag menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman
Selasa, 31 Oktober 2023 16:47
Direktur Pembenihan Holtikultura dan Wakil Bupati Lombok Timur panen raya bawang putih di kaki Rinjani
Minggu, 30 Juli 2023 10:23