UNICEF MINTA PEMPROV NTB LANJUTKAN PROGAM MBS

id

          Mataram, 9/3 (ANTARA) - Badan PBB yang menangani masalah dana anak-anak (Unicef) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melanjutkan program manajemen berbasis sekolah (MBS) meski bantuan dari organisasi internasional itu telah berakhir.

         "Meski dana bantuan dari Unicef berakhir tahun ini, kami berharap pengembangan MBS masih tetap berjalan dan didanai oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata Kepala Kantor Unicef Jawa Timur dan NTB, Sinung D Kristanto usai menghadiri peluncuran buku panduan MBS oleh tim pengembang MBS NTB, di Mataram, Selasa.

         Menurut dia pengembangan MBS di NTB pada 210 sekolah dasar (SD) binaan Unicef dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sudah cukup baik dan maksimal.

         "Misalnya sekolah sudah mampu menerapkan tiga pilar yang menjadi pedoman MBS, yakni manajemen sekolah, pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (Pakem) serta adanya peran serta masyarakat," katanya.

          Ia berharap agar program ini terus ditingkatkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dengan melakukan "sharing" dana.

          "Dengan adanya 'sharing' dana antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, tidak hanya 210 SD atau madrasah ibtidaiyah (MI) yang akan mendapat pembinaan, namun diharapkan seluruh sekolah bisa memperoleh pembinaan oleh tim Pengembang MBS NTB," katanya.

         Menurut dia pengembangan MBS di NTB juga menjadi salah satu bagian dari program "NTB bersaing", mengingat MBS menjadi salah faktor yang mampu meningkatkan mutu pendidikan di NTB.

         "Kalau manajemen setiap sekolah sudah cukup bagus, pasti
'output' pendidikan yang dihasilkan juga berkualitas. Kalau itu rata-rata terjadi di setiap sekolah di seluruh NTB saya yakin IPM daerah ini akan meningkat," ujarnya.

         Kristanto optimistis Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota bisa menganggarkan dana APBD untuk pengembangan MBS, karena anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar berkisar antara Rp200 juga hingga Rp250 juta perkabupaten/kota.

         Namun apabila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak bisa melanjutkan program MBS, bisa diartikan melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 Ayat 1 tentang Pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah.

         "Saya yakin pemerintah daerah akan melanjutkan program MBS karena ini menyangkut peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di daerah ini," ujarnya.(*)