Polisi bekuk tiga tersangka penipuan rekrutmen ojek daring

id penipuan ojek daring,polda diy

Polisi bekuk tiga tersangka penipuan rekrutmen ojek daring

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga tersangka tindak pidana penipuan berkedok perekrutan keanggotaan pengemudi ojek daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan setelah menipu puluhan korban selama setahun, tiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22) akhirnya ditangkap pada 26 November 2019.

"Pelaku bisa kami tangkap dua minggu setelah ada laporan. Ada yang ditangkap di Jakarta, ada yang kami cari di Bogor tidak ketemu tapi ketemunya di Bantul," kata dia.

Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya para tersangka mengaku seolah-olah merupakan karyawan resmi salah satu perusahaan operator ojek daring dan mengaku dapat mempercepat proses pendaftaran sebagai pengemudi ojek daring.

Setelah memperoleh sejumlah kontak ponsel calon korban yang mereka dapatkan dari facebook, kemudian mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada para korban. Isinya menginformasikan bahwa mereka dapat memfasilitasi pendaftaran sebagai driver salah satu ojek daring ternama.

"Setelah korban menghubungi pelaku secara intens di situlah pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1,8 juta," kata dia.

Berdasarkan hasil identifikasi, para tersangka telah menipu sebanyak 40 korban yang seluruhnya warga Yogyakarta dan 38 orang di antaranya telah mentransfer dana, masing-masing sebesar Rp1,8 juta ke rekening para pelaku.

Salah satu korban yang berasal dari Bantul kemudian protes ke kantor perwakilan operator ojek daring resmi di Yogyakarta karena tidak bisa melakukan aktifasi akunnya pada aplikasi resmi.

Setelah sadar bahwa akun yang diberikan kepada korban merupakan akun palsu, pihak perwakilan operator ojek daring resmi lantas membantu korban melapor ke Polda DIY.

"Hampir sama modusnya dengan kasus penipuan online lainnya. Setelah korban mentransfer uang, pasti nomor handpone pelaku nonaktif," kata Tony.

Dalam kasus itu, tersangka T yang merupakan warga Jakarta Barat berpura-pura sebagai karyawan resmi operator ojek daring dan berperan membuat konten SMS palsu.

Tersangka MA, warga Jakarta Timur berperan mengatur jalannya proses perekrutan korban dan A, warga Bantul berperan mencari korban dengan menyebar informasi lowongan kerja melalui facebook.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 KUHP karena telah melalukan penipuan bersama-sama dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun.

Agar masyarakat tidak terjebak dengan model penipuan serupa, Tony meminta masyarakat tidak mudah terbuai dengan tawaran-tawaran yang disampaikan secara daring atau SMS.

"Intinya kalau ada tawaran atau iming-iming masuk keanggotaan salah satu jasa online sebaiknya langsung cek ke kantor cabangnya langsung," kata dia.