Jakarta (ANTARA) - KPK akan mendalami lebih lanjut soal kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Suhardja, yang mengakui rutin menyetorkan uang ke Gubernur Banten (saat itu), Ratu Atut Chosiyah, dan Wakil Gubernur Banten (saat itu), Rano Karno.
"Kami akan mendalami lebih lanjut dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya didukung pula oleh minimal dua alat bukti yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, setiap fakta persidangan dalam persidangan tentu sebagai bahan informasi penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang, fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar dia.
Saat ditanya apakah nantinya Rano Karno akan dihadirkan juga di persidangan sebagai saksi, ia mengatakan, itu tergantung dari kebutuhan JPU KPK.
"Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," tuturnya.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Suhardja menjadi saksi untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik kandun dari Chosiyah.
Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.
Dalam dakwaan, Choisiyah selaku gubernur Banten 2005-2014 disebut mendapat Rp3,859 miliar sedangkan Rano Karno mendapat Rp700 juta dari dugaan korupsi itu.
Dalam dakwaan juga disebutkan saat Suhardja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Choisiyah meminta komitmen loyalitas Djadja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 sehingga setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Pemberian uang untuk Atut, menurut Djadja tidak dilakukan dalam sekali pemberian.
Berita Terkait
Artis Faye Nicole dipanggil KPK terkait kasus Wawan
Rabu, 18 Desember 2019 12:50
Jaksa sebutkan artis-artis yang terima hadiah dari Wawan
Kamis, 31 Oktober 2019 17:10
Paslon Pram-Rano hadirkan Program Jaring Asmara
Senin, 7 Oktober 2024 7:05
Cawagub Rano akui bangga jadi orang Jakarta
Senin, 7 Oktober 2024 6:24
Peci merah Rano Karno lambangkan sejarah Betawi
Senin, 7 Oktober 2024 6:07
Janji cagub Jakarta atasi macet,
Senin, 7 Oktober 2024 5:59
Cawagub Jakarta pertahankan budaya Betawi lewat sekolah-fasilitas
Senin, 7 Oktober 2024 5:57
Bacagub Pramono ingin koreksi harga tempat wisata
Kamis, 19 September 2024 16:08