Janggal kematian polisi di NTB, berujung penahanan dua perwira
Selasa, 8 Juli 2025 17:30
ANTARA - Dua Perwira Polda Nusa Tenggara Barat, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra, yang menjadi tersangka kasus dugaan penghilangan nyawa Brigadir Nurhadi, resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dua tersangka tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan. Perkara itu mencuat karena temuan kejanggalan pada kematian korban dari hasil autopsi. (Kusnandar/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.