Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah, bagi 3.063 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp625 ribu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Senin, mengatakan, keputusan besaran THR tersebut telah ditetapkan setelah melalui pembahasan internal pemerintah daerah.
"Besaran THR untuk PPPK paruh waktu sudah kami putuskan menjadi Rp625 ribu. Nilai tersebut memang lebih kecil dari rencana awal diproyeksikan setara satu kali gaji atau sekitar Rp1,5 juta," katanya.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Baca juga: Pengusaha di Mataram diminta segera cairkan THR pekerja
Aturan tersebut kemudian dijabarkan oleh Pemkot Mataram melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Mataram.
Menurutnya, dalam proses pembahasan sempat muncul dua opsi perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu yakni pertama didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang berlaku sejak Januari 2026.
Dengan skema tersebut, masa kerja dihitung dua bulan sehingga perhitungannya dua bulan dikalikan gaji Rp1,5 juta lalu dibagi 12 bulan, dan menghasilkan THR sekitar Rp250 ribu.
Namun opsi kedua diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram dengan perhitungan dilakukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Wali Kota Mataram.
Baca juga: Kabar Baik! 3.067 PPPK paruh waktu di Mataram terima THR
TMT pengangkatan tersebut tercatat sejak Oktober 2025, sehingga demikian masa kerja dihitung selama lima bulan, yakni Oktober 2025 hingga Februari 2026.
"Dengan menggunakan TMT, perhitungannya lima bulan dikali Rp1,5 juta kemudian dibagi 12 bulan. Hasilnya sekitar Rp625 ribu dan itulah yang menjadi hasil akhir," katanya.
Setelah besaran THR ditetapkan, lanjutnya, BKD kini mempersiapkan proses pencairan bagi 3.063 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram dan menargetkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum libur Idul Fitri yang dimulai pada Rabu, 18 Maret.
"Saat ini, kami tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing OPD," katanya.
Baca juga: Posko pengaduan THR 2026 di Mataram dibuka hingga 27 Maret
Dia mengatakan, penetapan besaran THR itu semata-mata mengikuti ketentuan perhitungan yang berlaku dalam regulasi. Meskipun, pada awalnya Pemerintah Kota Mataram sudah mengalokasikan anggaran setara satu kali gaji.
"Tetapi dalam aturan ternyata ada formula perhitungannya yang harus dipatuhi," katanya.
Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp41 miliar pada Maret 2026 untuk pembayaran gaji dan THR baik untuk ASN, kepala daerah dan DPRD.
"Anggaran itu mencakup gaji dua bulan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK penuh waktu dan untuk PPPK paruh waktu hanya menerima THR karena statusnya paruh waktu," katanya.
Baca juga: THR ASN Mataram 2026 capai Rp20 Miliar