Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menerbitkan agenda sidang perkara korupsi dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa agenda sidang perdana terbit secara bersamaan untuk perkara milik tiga tersangka.

"Jadi, (pelimpahan berkas) sudah masuk kemarin, sidang perdananya 15 April 2026," katanya.

Dia memastikan majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik tiga tersangka juga sama. Mereka adalah Lalu Moh. Sandi Iramaya, Ida Ayu Masyuni, dan Fadhli Hanra.

"Ketua majelisnya Lalu Moh. Sandi Iramaya. Itu sama semua untuk tiga tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB evaluasi Kasus TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

Adapun tersangka yang akan menjalani sidang dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Kemudian, dua tersangka lain berasal dari tim apraisal yang menilai harga lahan tersebut. Mereka dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta bernama Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk keberadaan tersangka, jaksa penuntut umum menitipkan penahanan mereka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Baca juga: Kasus MXGP Samota naik ke penuntutan, Kejati NTB tancap gas

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan jaksa dalam menghadirkan para tersangka dalam sidang yang akan berlangsung di Kota Mataram.

Dalam kasus ini kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar.

Auditor menyatakan angka tersebut muncul dari selisih kelebihan harga lahan dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Munculnya angka kerugian telah ditindaklanjuti pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dengan mengembalikan ke tangan jaksa di tahap penyidikan secara keseluruhan.

Baca juga: Hakim PN Mataram tolak praperadilan Subhan tersangka korupsi lahan MXGP

Baca juga: Kejati NTB dalami gratifikasi Eks Kepala BPN Sumbawa terkait MXGP