Pengadilan Mataram agendakan sidang perdana korupsi pengelolaan LCC

id pengelolaan LCC,pusat perbelanjaan,korupsi penyertaan modal,bumd lobar,pt tripat,pengadilan tipikor mataram,agenda sidang perdana

Pengadilan Mataram agendakan sidang perdana korupsi pengelolaan LCC

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, mengagendakan sidang perdana kasus korupsi dalam pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Nusa Tenggara Barat.

"Sidang perdananya Selasa (24/3) pekan depan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathur Rauzi di Mataram, Rabu.

Dalam agendanya, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram akan menggelar persidangan untuk dua terdakwa, sesuai berkas perkara yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB.

"Iya, Selasa (24/3) pekan depan itu untuk sidang perdana terdakwa Lalu Azril Sopandi dan Abdurrazak," ujarnya.

Untuk susunan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menetapkannya secara bersamaan. Sri Sulastri sebagai hakim ketua, dan anggota Fathur Rauzi dan Abadi.

"Ibu wakil ketua (Sri Sulastri) hakim ketuanya, itu samaan susunannya," ucap pria yang akrab disapa Oji ini.

Terkait dengan kabar tersebut, Edi Kurniadi yang bertindak sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, menegaskan bahwa kliennya selama persidangan akan bersikap kooperatif.

Bahkan Edi Kurniadi, mendorong keduanya untuk membongkar keterlibatan oknum pejabat dalam kasus korupsi tersebut.

"Sudah saya sarankan untuk ungkapkan semua yang terlibat, kita lihat nanti di persidangan," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Lalu Azril Sopandi berperan sebagai mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), bersama terdakwa Abdurrazak yang merupakan mantan bendaharanya. PT Tripat merupakan BUMD Lombok Barat, yang mendapat hak kelola untuk LCC.

Pada tahun 2013, PT Tripat menerima anggaran penyertaan modal dari pemerintah untuk mengelola LCC dengan nilai Rp1,7 miliar. Dari penyertaan modal tersebut, muncul angka Rp400 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian ada lagi persoalan ruislag (tukar guling) Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat. Namun hal tersebut belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.

Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.