Mataram (ANTARA) - Manajer keuangan salah satu BUMD Lombok Barat dari PT Patut Patuh Patju (Tripat), Abdurrazak, ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat, mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan hari ini setelah Abdurrazak menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi di ruang penyidik pidana khusus.
"Dari kesimpulan pemeriksaan, yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan perihal penyertaan modal dari pemda dan ruislag (tukar guling) gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dari PT Bliss," kata Dedi.
Dijelaskan bahwa Abdurrazak sebelumnya sudah tiga kali mangkir ke hadapan penyidik. Dia tidak pernah sekali pun mengindahkan panggilan penyidik jaksa terhitung sejak kasusnya masuk tahap penyelidikan.
"Bahkan sampai dicari kerumahnya, dia tidak ada," ujarnya.
Namun karena yang bersangkutan mengaku merasa resah dan tertekan dalam kasus ini, Abdurrazak dikatakan dengan sendirinya datang ke hadapan penyidik pidana khusus.
"Selesai Shalat Jumat itu dia datang, tanpa ada panggilan. Jadi dia datang dengan kesadaran diri," ucap Dedi.
Sebelum Abdurrazak, penyidik pidana khusus telah menetapkan Mantan Direktur PT Tripat Azril Sopandi sebagai tersangka. Dalam kasusnya yang kini tinggal menunggu proses persidangan, Azril menjadi aktor yang diduga paling bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih.
Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat menerima anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar dari Pemkab Lombok Barat. Dari adanya penyertaan modal tersebut, sebanyak Rp400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian perihal persoalan ruislag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa. turut dibebankan kepada Azril Sopandi.
Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.
Berita Terkait
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Jumat, 1 Maret 2024 17:22
Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Kamis, 29 Februari 2024 15:22
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20