Kejati NTB menahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC Lombok Barat

id tersangka baru,korupsi pengelolaan lcc,lombok city center,pt tripat,manajer keuangan pt tripat,bumd lobar

Kejati NTB menahan tersangka baru kasus pengelolaan LCC Lombok Barat

Petugas menggiring tersangka baru kasus korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Abdurrazak (kedua kanan), manajer keuangan salah satu BUMD Lombok Barat dari PT Patut Patuh Patju (Tripat), usai menghadap penyidik jaksa di Gedung Kejati NTB, Jumat (7/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka baru kasus korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), yakni manajer keuangan salah satu BUMD Lombok Barat dari PT Patut Patuh Patju (Tripat) Abdurrazak.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat mengatakan, Abdurrazak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram setelah penyidik pada hari ini menetapkannya secara resmi sebagai tersangka.

"Alasan melakukan penahanan karena yang bersangkutan, selaku manajer keuangan PT Tripat sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi tapi tidak juga hadir," kata Dedi Irawan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa Abdurrazak yang baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi, rencananya akan kembali dihadirkan ke hadapan penyidik.

"Rencananya pekan depan akan dihadirkan untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka," ujarnya.

Abdurrazak ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari ini setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi di ruang penyidik pidana khusus.

Dari kesimpulan pemeriksaan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan perihal penyertaan modal dari pemda dan ruislag (tukar guling) gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dari PT Bliss yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar lebih.

Diketahui bahwa PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat menerima anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp1,7 miliar dari Pemkab Lombok Natat. Dari adanya penyertaan modal tersebut, sebanyak Rp400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian perihal persoalan ruislag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa. turut dibebankan kepada Azril Sopandi.

Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.