Mataram (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, M. Fadli menyampaikan petugas tidak menemukan barang terlarang dari hasil penggeledahan secara mendadak di blok hunian warga binaan.
"Selama proses penggeledahan, alhamdulillah tidak ditemukan barang terlarang, seperti handphone dan narkoba, hanya barang-barang yang berpotensi disalahgunakan atau dimodifikasi menjadi alat berbahaya yang diamankan," kata Kalapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli melalui keterangannya di Lombok Barat, Senin.
Perihal jenis dan jumlah barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang berpotensi disalahgunakan atau dimodifikasi menjadi alat berbahaya tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Fadli.
Dia hanya memastikan pihaknya sudah melakukan inventarisasi dan mencatat barang bukti sitaan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
"Setelah kami inventarisasi dan catat dalam berita acara serah terima, selanjutnya barang bukti sitaan kami amankan dan musnahkan," ujarnya.
Baca juga: Seluruh kamar hunian di Lapas II B Selong Lombok Timur dirazia
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Minggu (26/1) malam, dipimpin langsung M. Fadli dengan didampingi seluruh jajaran serta pengawasan langsung dari Kepala Bidang Keamanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Amam Saifulhaq.
Fadli menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari 21 arahan atau perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan instruksi tertulis Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna.
Kegiatan ini sekaligus bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang hari libur nasional, Israk Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Baca juga: BNN temukan dua orang positif narkoba dalam razia P4GN di Mataram
Baca juga: Awas narkoba!! BNN gelar operasi gabungan di Mataram jelang Ramadhan
Baca juga: BNN Mataram gelar rakor antisipasi peredaran narkoba jelang Ramadhan