Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama milik Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat, PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Senin, mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan amar putusannya yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada Kamis (24/9) lalu.
"Jadi dalam amar putusan banding-nya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram," kata Fathurrauzi.
Dalam putusan banding nomor: 8/PID.TPK/2020/PT.MTR, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Komang Ady Natha dengan anggota Miniardi dan Sarwoko, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram nomor: 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr.
Lalu Azril Sopandi yang menjadi terdakwa korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014 itu tetap divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891.126.837. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Kalau tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.